Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPD GKR Hemas di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016) mulai pukul 10.00. Hemas didampingi oleh Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad. Kursi Ketua DPD di antara keduanya kosong.
Hanya saja, baru 51 orang dari 131 anggota yang sudah hadir. Seharusnya kuorum paripurn adalah 67 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah 5 menit, kuorum pun belum terpenuhi. Hemas akhirnya mendahulukan agenda laporan komite-komite yang tidak membutuhkan pengambilan keputusan.
"Jadi keprihatinan kita bersama terkait OTT KPK yang menjerat Irman Gusman sebagai tersangka suap. Kita perlu kedepankan praduga tak bersalah dengan tidak melakukan tindakan atau justifikasi yang mempengaruhi marwah lembaga," ucap Hemas.
Hemas meminta para senator proporsional dalam merespon pemberitaan soal status tersangka Irman. Dengan demikian, tidak ada dampak lebih buruk untuk Irman maupun lembaga DPD.
"Rapat panmus sudah menyepakati dan menyerahkan ke pimpinan untuk membentuk tim untuk menyeimbangkan. Kita menyerahkan penanganan kasus ke KPK dan mendukung KPK bekerja profesional berdasarkan keadilan," paparnya.
"Dalam pemberantasan korupsi, agar KPK bisa menegakkan netralitas," lanjut Hemas.
Badan Kehormatan DPD sudah memutuskan untuk memberhentikan Irman dari posisi Ketua DPD karena melanggar Tatib DPD pasal 52. Keputusan itu rencananya dibacakan di rapat paripurna hari ini. (imk/tor)











































