"Diimbau kepada masyarakat untuk SIM online (gerai, mobil keliling dan satpas SIM wilayah) hari ini tidak beroperasi dikarenakan server masih gangguan," demikian tweet resmi dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, Selasa (20/9/2016).
Untuk SIM yang mati terhitung tanggal 15 September 2016, bisa diperpanjang pada saat server kembali normal. SIM yang telah lewat masa berlaku, dapat berlaku kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan.
Pelayanan SIM keliling merupakan layanan yang disediakan Satuan Kepolisian Lalu Lintas (Satlantas) untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Dalam hal ini yang dilayani hanya perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Selain layanan itu masyarakat harus mengurus langsung ke kantor Polres setempat. (nwy/trw)











































