"Penangguhan itu saya klarifikasi, seyogyanya tidak dilakukan. Itu lawyer dan keluarga," kata Farouk di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Meski begitu, Farouk menganggap hal itu sebagai bentuk empati, dia tidak bisa melarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya persilakan. Saya bisa memahami. Tapi ikut menjamin bukan memohon," sambungnya.
Badan Kehormatan DPD sudah memberhentikan Irman dari posisi Ketua DPD karena berstatus tersangka. Farouk menegaskan bahwa DPD tidak ikut campur proses di KPK.
"Kami tetap pada posisi, DPD menghargai dan menyerahkan penanganan kasus ke KPK," ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPD Asri Anas mengatakan sudah ada sekitar 50 angota DPD yang setuju untuk menjaminkan dirinya untuk Irman. Mereka tetap berupaya meski KPK belum pernah memberi penangguhan penahanan ke tersangka korupsi.
"Teman-teman mau kumpulkan tanda tangan untuk penangguhan penahanan Pak Irman. Kami akan memberikan jaminan," kata anggota DPD, Asri Anas saat berbincang, Minggu (18/9/2016) malam. (imk/miq)











































