Adrian Waworuntu: Putusan Hakim Sangat Tidak Objektif

Adrian Waworuntu: Putusan Hakim Sangat Tidak Objektif

- detikNews
Rabu, 30 Mar 2005 16:11 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru Adrian Herling Waworuntu kecewa dengan keputusan hakim yang memvonisnya penjara seumur hidup. Keputusan itu dinilai tidak objektif dan tidak adil. "Sebenarnya saya mengharapkan sesuatu yang lebih berbobot. Putusan tadi sangat tidak objektif dan tidak adil," kata Adrian usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Rabu (30/3/2005).Meski begitu, Adrian mengaku tak bisa mengkritisi putusan itu secara detail karena baru belajar hukum. "Saya tak tahu banyak. Saksi ahli lah yang lebih ahli dari saya. Saya baru belajar hukum beberapa bulan ini saja," katanya.Pengacara Adrian, Yan Juanda Saputra menyatakan, keputusan hakim tersebut tidak memperhatikan fakta di persidangan. Keputusan hakim hanya mengambil alih dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) apa adanya. Contohnya, kata Yan, Adrian disebut sebagai pengelola Gramarindo grup."Siapa yang mengatakan demikian (pengelola Gramarindo)? Karena sampai akhir tidak ada yang mengatakan. Baik dari saksi-saki tidak ada yang menyebut drian sebagai pengelola Gramarindo grup. Itu hanya rekayasa jaksa," kata Yan. Demikian juga mengenai sebutan Adrian sebagai key person dalan pembobolan BNI. Menurut Yan, tidak ada fakta hukum yang mengungkap Adrian menggantikan peran Maria Pauline Lumowa yang kabur. "Siapa yang bilang karena tidak pernah ada yang bilang. Kita harus fair ini hanya untuk kepuasan publik saja dan meneruskan kebohongan saja," tandas Yan. BandingSelanjutnya Yan mengatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Yan Juanda meminta agar pengadilan segera mengirim salinan putusan tersebut untuk dijadikan dasar pembuatan memori banding. "Jangan sampai kasus Edi Santoso kembali terulang, di mana saya sebagai kausa hukumnya baru satu minggu menerima salinan putusan tiba-tiba di tingkat banding sudah diputus," keluh Yan Juanda. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads