Selundupkan 1 Kg Sabu di Bika Ambon, Kurir Narkoba di Medan Dibekuk

Selundupkan 1 Kg Sabu di Bika Ambon, Kurir Narkoba di Medan Dibekuk

Jefris Santama - detikNews
Selasa, 20 Sep 2016 04:21 WIB
Selundupkan 1 Kg Sabu di Bika Ambon, Kurir Narkoba di Medan Dibekuk
Foto: Jefris Santama/detikcom
Medan - Seorang kurir sabu 1 kilogram dibekuk di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam modusnya, kurir tersebut menyelundupkan barang haram itu ke kue Bika Ambon. Untuk diketahui, Bika Ambon merupakan kue khas dari Kota Medan.

"Kurir seorang pria berinisial AF (37). Dia merupakan warga Medan," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di Mapolresta Medan, Senin (19/9/2016).

Mardiaz menyatakan, AF ditangkap pada Jumat (2/9/2016) di Pool Bus Makmur, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Saat itu, petugas mulanya mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran narkoba jenis sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setelah AF tiba di pool bus, petugas langsung menangkapnya," sambungnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebungkus sabu dengan berat 1 kilogram di dalam kotak kue bika ambon. Pelaku kemudian, dibawa ke Mapolsek Patumbak untuk pemeriksaan.

Kepada polisi, AF mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisial A. "Dia mengaku baru sekali melakukan hal ini. Jadi, dia ini hanya mengantar sabu ke pool bus. Setelah itu, akan ada orang yang menjemputnya," papar Mardiaz.

Dalam pemeriksaan, AF mengaku akan diupah Rp 4 juta bila berhasil mengantarkan barang haram itu. Kini, AF sudah ditahan di Mapolsek Patumbak. Polisi kini tengah melakukan pengembangan.

Akibat perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

(Hbb/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads