"Kurir seorang pria berinisial AF (37). Dia merupakan warga Medan," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di Mapolresta Medan, Senin (19/9/2016).
Mardiaz menyatakan, AF ditangkap pada Jumat (2/9/2016) di Pool Bus Makmur, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Saat itu, petugas mulanya mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran narkoba jenis sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebungkus sabu dengan berat 1 kilogram di dalam kotak kue bika ambon. Pelaku kemudian, dibawa ke Mapolsek Patumbak untuk pemeriksaan.
Kepada polisi, AF mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisial A. "Dia mengaku baru sekali melakukan hal ini. Jadi, dia ini hanya mengantar sabu ke pool bus. Setelah itu, akan ada orang yang menjemputnya," papar Mardiaz.
Dalam pemeriksaan, AF mengaku akan diupah Rp 4 juta bila berhasil mengantarkan barang haram itu. Kini, AF sudah ditahan di Mapolsek Patumbak. Polisi kini tengah melakukan pengembangan.
Akibat perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
(Hbb/Hbb)











































