"Besok ada rapat paripurna. Apakah itu perlu pejabat atau Plt itu biar paripurna. Karena tatib itu sudah mengatur secara umum tapi bisa juga ada pendapat, pertimbangan," kata Ketua BK DPD, AM Fatwa di ruang rapat lantai 3, gedung DPD RI, Senin (19/9/2016).
Fatwa belum mau menjelaskan lebih jauh soal mekanisme pemilihan sosok pengganti Irman Gusman. Yang pasti, dia menegaskan keputusan memberhentikan Irman sudah melalui rapat dengan suara bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh, itu (surat penahanan dari KPK) tidak dibutuhkan. Saat ini keluarga sudah menerima surat penahanan dan status tersangka," jelas Fatwa.
"Yang kita temui dari media yg sudah jelas disampaikan. Apalagi ini gamblang disampaikan oleh ketua KPK," imbuhnya.
(Hbb/Hbb)










































