Suket dalam hal ini bukan bermakna 'rumput' sebagaimana tertera di Kamus Besar Bahasa Indonesia, melainkan 'Surat Keterangan' sementara pengganti e-KTP bagi penduduk Jakarta yang ingin menggunakan hak pilihnya di Pilgub DKI 2017, pada 15 Februari 2017 nanti.
"Potensi birokrasi yang memanipulasi Suket untuk memobilisasi pemilih. Yang bisa mengeluarkan Suket ini adalah lurah, birokrasi yang terendah ini," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti usai rapat dengan Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi di Surat Edaran KPU Nomor 506, disebutkan bahwa pemilih itu bisa menggunakan KTP elektronik atau Suket untuk menggunakan hak pilihnya pada hari H kalau dia tidak terdaftar sebagai pemilih," kata Mimah.
Dia memaparkan, yang mengurus perkara per-Suket-an secara khusus adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI. Namun ujung tombak terdepan yang mengeksekusi pendataan suket adalah lurah. Sayangnya, pengawas pemilu tak bisa menjangkau sampai ke tingkat lurah secara mendetil.
Jalan keluar untuk mencegah potensi penyimpangan Suket adalah dengan mencermati Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Formulir DBTb yang memuat nama-nama pemilih tambahan ini juga harus disusun rapih lagi rigid. Sayangnya lagi, DBTb ini justru juga rawan penyimpangan.
Persis, perkara DPTb ini menjadi perbincangan menarik dan hangat antara Mimah dan Ahok tadi. Ini perlu ditangani agar tak ada pemilih tambahan yang entah dari mana tiba-tiba muncul di formulir DPTb. Takutnya, nanti deretan pemilih tambahan ber-Suket ini digunakan untuk mendongkrak suara pihak yang berkepentingan dengan cara ilegal.
"Bagaimana kalau Suket itu dimanipulasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab? Bisa saja hasil suaranya nanti menjadi dipertanyakan. Itu yang jadi fokus," ujar Mimah.
Surat Edaran sudah diterbitkan guna mengantisipasi potensi kecurangan Pemilukada di Ibu Kota. Intinya, dilarang memanipulasi Suket. Namun tentu Surat Edaran saja bisa tidak ditaati. Bisa saja oknum birokrasi tetap melakukan kecurangan Pilkada, apalagi tak ada sistem daring (online) yang canggih untuk menjamin keaslian data diri pemilih, apakah pemilih itu benar warga Jakarta atau warga luar Jakarta yang sengaja 'menjelma' jadi pemegang hak suara.
"Karena sistem kita ini belum sistem online di TPS. Jadi kalau surat keterangan itu dimanipulasi, kita enggak bisa membuktikan. Dan pada saat rekapitulasi belum bisa dibuktikan apakah memang itu orang benar DKI begitu loh," keluh Mimah.
Solusi pertama, tertib administrasi pencatatan harus dijalankan oleh para pihak yang mengerjakan pendataan. Pengetatan perlu dilakukan, misalnya ada hologram penjamin Suket asli. Kedua, penyelesaian penerbitan e-KTP untuk seluruh warga DKI harus cepat rampung. Soalnya ada banyak yang belum dapat e-KTP meski secara persyaratan mereka-mereka itu sudah punya hak pilih.
Di antara 8,2 juta pemilih di DKI yang sampai sekarang sedang dalam langkah pencocokan dan penelitian, ada 164.290 penduduk yang belum terekam pendataan e-KTP alias belum punya e-KTP. Jumlah itulah yang bisa menggunakan Suket untuk menyoblos di Pilgub DKI 2017.
"Kekhawatirannya, terjadi mobilisasi penggunaan Suket, dan dikeluarkan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab," kata Mimah.
Maka Mimah menyarankan agar Ahok mendorong Disdukcapil DKI segera menyelesaikan perekaman e-KTP untuk penduduk yang belum terdata. Ahok dinyatakannya setuju. Bila semua penduduk DKI sudah mengantongi e-KTP, maka tak akan ada lagi kekhawatiran adanya kecurangan nyoblos pakai Suket.
Jadi mau tak mau, bila tak ingin ada kecurangan bermodus Suket, semua penduduk DKI harus punya e-KTP. Disdukcapil DKI menyanggupi, maksimal akhir Desember 2016 perekaman total e-KTP akan rampung.
"Kita dorong Dukcapil supaya KTP elektronik diselesaikan semua penduduk DKI Jakarta, yang mempunyai hak pilih, dan diselesaikan Desember," kata Mimah.
Bila saja ada lurah atau birokrat nakal tetap nekat bermain Suket, hukuman pidana menanti. Bukan hanya birokrat yang bisa kena pidana, namun pemilih 'jadi-jadian' juga bisa dipidana. Soal ini, Bawaslu DKI mengingatkan.
"Kalau dia menggunakan surat suara ini untuk hal yang tidak benar, itu bisa ketentuan pidana. Misalnya memalsukan, memberikan keterangan yang tidak benar. Pemilih, kalau memberikan keterangan tidak benar maka itu pidana pemilu, atau menggunakan surat seolah-olah surat itu benar, palsu tapi benar, itu bisa melanggar ketentuan pidana," tutur Mimah.
Terlepas dari rapat tadi, Mimah mengimbau agar para PNS tetap netral. Soalnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS punya kode etik supaya tak berpolitik kelewat batas. Bila ada PNS yang tak netral, dia menyarankan masyarakat melapor ke Komisi ASN (KASN).
"Aparatur sipil negara secara khusus PNS, dia harus netral, sikapnya, perilakunya, tindakannya, enggak boleh mengarah," kata dia.
(dnu/Hbb)











































