"Setelah kami melakukan dengar pendapat dengan narasumber maupun praktisi hukum. Dan melakukan pembahasan bersama anggota pleno. Maka menyimpulkan saudara Irman Gusman diberhentikan," kata Ketua BK DPD AM Fatwa kepada wartawan.
Irman Gusman dianggap melanggar kode etik DPD. Menurut AM Fatwa, Irman Gusman telah melanggar pasal 52 Tata Tertib DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Etik itu tidak harus ada tertulis. Temuan yang sudah gamblang oleh ketua KPK. Itu sudah dijadikan dasar sebagai kode etik," lanjut AM Fatwa.
Namun, Irman hanya diberhentikan sebagai Ketua, bukan sebagai anggota DPD. Hal tersebut karena sidang ini hanya membahas masalah kode etik.
"Ini murni etik. Tidak sampai ke masalah pidana," ungkap Fatwa.
Masalah pergantian ketua, BK DPD menyerahkan sepenuhnya kepada Sidang Paripurna DPD besok, Selasa (20/09/2016).
(Hbb/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini