Alasan BK Berhentikan Irman Gusman: Salah Gunakan Jabatan dan Ciderai DPD

Alasan BK Berhentikan Irman Gusman: Salah Gunakan Jabatan dan Ciderai DPD

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 19 Sep 2016 22:39 WIB
Foto: Arief Ikshanudin/detikcom
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPD memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD. BK DPD memutuskan hal tersebut setelah melaksanakan sidang pleno terkait kasus Irman Gusman pada Senin (19/09/2016), dari pukul 19.00 sampai 21.45 WIB.

"Setelah kami melakukan dengar pendapat dengan narasumber maupun praktisi hukum. Dan melakukan pembahasan bersama anggota pleno. Maka menyimpulkan saudara Irman Gusman diberhentikan," kata Ketua BK DPD AM Fatwa kepada wartawan.

Irman Gusman dianggap melanggar kode etik DPD. Menurut AM Fatwa, Irman Gusman telah melanggar pasal 52 Tata Tertib DPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggaran etikanya, Penyalahgunaan jabatan. Sudah mencederai lembaga yang terhormat ini. Keluarga sudah menerima surat penahanan," jelas Fatwa.

"Etik itu tidak harus ada tertulis. Temuan yang sudah gamblang oleh ketua KPK. Itu sudah dijadikan dasar sebagai kode etik," lanjut AM Fatwa.

Namun, Irman hanya diberhentikan sebagai Ketua, bukan sebagai anggota DPD. Hal tersebut karena sidang ini hanya membahas masalah kode etik.

"Ini murni etik. Tidak sampai ke masalah pidana," ungkap Fatwa.

Masalah pergantian ketua, BK DPD menyerahkan sepenuhnya kepada Sidang Paripurna DPD besok, Selasa (20/09/2016).

(Hbb/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads