Omset Produsen Bebiluck Capai Rp 1,3 M, Terancam Penjara 5 Tahun

Omset Produsen Bebiluck Capai Rp 1,3 M, Terancam Penjara 5 Tahun

Bisma Alief Laksana - detikNews
Senin, 19 Sep 2016 21:00 WIB
Foto: Suasana jumpa pers BPOM (Bisma Alief/detikcom)
Jakarta - PT Hasana Boga Sejahtera (HBS) bisa menghasilkan omset hingga Rp 1,3 milliar dalam sebulan dari hasil penjualan Bebiluck. Produksi sendiri dimulai sejak tahun 2015.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Suratmono di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016). Menurut Suratmono, PT BHS sejak tahun 2015 sudah mengantongi surat izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangerang atas rekomendasi BPOM. Saat itu, izin diberikan karena yang diajukan adalah izin untuk bahan makanan dari tepung beras.

"Tahun 2015 itu oleh Dinkes diberikan izin atas rekomendasi BPOM, karena tidak boleh hanya Dinkes. Sebelumnya kenapa Dinkes berikan izin karena yang diajukan tepung beras tapi ternyata jadi ada macam-macam," ujar Suratmono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait bakteri e. Coli yang ditemukan pada produk Bebiluck, lanjut Suratmono, bakteri tersebut bisa ditemukan dimana-mana. Apalagi pada kasus Bebiluck, sarana yang digunakan untuk memproduksi bubur bayi tersebut sudah tidak higienis.

"E. Coli dari mana-mana ada yang patogen konvensial. (PT HSB)Sarananya jelek itu sudah indikasi terkontaminasi. Lalu kita hentikan karena tidak memenuhi salah satu prasyarat yang tidak higienis itu," tutur Suratmono.

"Tergantung pencemaran mikrobanya. Jangankan bayi, kita saja bisa diare karena keracunan. Diare umumnya dari air dan makanan," jawab Suratmono saat ditanya dampak bakteri e. Coli bagi bayi.

Proses hukum kepada PT HBS sendiri akan terus berjalan mestipun sudah ada pemberhentian dan penarikan produk Bebiluck. Pasal berlapis tentang pangan dan perlindungan konsumen pun sudah menunggu PT HBS.

"Proses hukum sedang berjalan. Meskipun daftar penarikan dan penghentian produksi, sanksi administrasi juga," ujar Suratmono.

PT HBS dianggap melanggar Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 140 mengenai standar keamanan pangan dan pasal 142 mengenai izin edar dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 4 miliar. Serta melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 62 mengenai standar yang dipersyaratkan dengan hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. (Hbb/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads