Hal ini disampaikan Heru dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Senin (19/9/2016). Heru menjadi saksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi.
"Saya sampaikan kepada Pak Taufik bahwa saya enggak pernah ikut secara detil masalah itu," kata Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia bicara soal kontribusi tambahan 15 persen harus ada dasar hukumnya. Saya bilang oh ya oh ya saja. Pak Taufik bilang tolong sampaikan ke Pak Gubernur, itu kontribusi tambahan bagaimana. Saya bilang siap Pak Taufik saya coba," jelas dia.
Walau begitu, dia tak menyampaikan hal tersebut ke pihak manapun karena dia merasa perbincangan itu sebagai curhatan Taufik ke dirinya. "Saya anggap curhat Pak Taufik ke saya itu cukup berhenti di saya," ucap Heru.
Dari penjelasan Heru, majelis hakim yang diketuai Hakim Sumpeno mengaku heran dengan penjelasanya.
"Saudara mengatakan tak berkompeten membicarakan soal Raperda, tapi Taufik beberapa kali berkomunikasi dengan saudara membahas mengenai tambahan kontribusi ini. Berarti Taufik menganggap saudara orang yang tepat untuk membahas kontribusi tambahan ini," kata Hakim Sumpeno.
"Beliau telepon, ya saya dengar apa yang dia sampaikan. Kan tidak mungkin pak Wakil DPRD bicara lalu saya bilang 'Pak Taufik sudah ya pembicaraannya cukup saja'. Kan tidak mungkin. Maka saya dengarkan saja," jawab Heru. (rii/Hbb)











































