"Ilmu fisiognomi hanya menggambarkan potential offended, orang yang punya potensi melakukan kejahatan. Itu tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran mengatakan seseorang itu penjahat," kata Eva di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Penjelasan Eva ini berkaitan dengan penjelasan ahli kriminologi yang dihadirkan jaksa dalam sidang sebelumnya. Saat itu Kriminolog Prof Ronny Rahman Nitibaskara mengatakan memeriksa watak Jessica Kumala Wongso dengan melihat karakter wajah. Ronny menyebut Jessica memiliki sifat pendendam namun bisa melunak bila dibujuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan lalu bertanya apakah teori fisiognomi masih relevan digunakan saat ini.
"Menurut saudara teori fisiognomi masih bisa digunakan untuk mengkategorikan seseorang sebagai penjahat?" tanya Otto.
Eva menjawab. "Saya akan mengatakan tidak. Barangkali fisionomi bisa dipakai, tapi untuk mencari orang yang punya potensi untuk melakukan kejahatan," katanya.
Otto kembali bertanya, apakah teori fisiognomi, gesture itu bisa menilai perilaku seseorang dan menentukan orang tersebut penjahat.
"Ilmu kriminologi hanya akan bicara motif, sampai gejala-gejala. Tidak bisa mengatakan justifikasi dialah penjahat," jawab Dewi.










































