"Sebenarnya tidak harus nunggu surat dari KPK. Karena dari pernyataan KPK saja sudah menjadi satu keputusan. Dan ini akan dibahas BK malam ini," kata Hemas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Hasil rapat BK itu nantinya akan dilaporkan dalam rapat Paripurna yang digelar DPD besok, Selasa (20/9). Malam ini BK akan menggelar rapat terkait posisi Irman di DPD setelah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hemas mengatakan ada pergesekan yang terjadi dalam penyelesaian kasus itu. Ada yang meminta Irman dilengserkan dari posisinya sebagai Ketua DPD, dan sebagian ada yang tengah melakukan penggalangan dukungan untuk penangguhan penahanan senator asal Sumbar itu.
"Itu memang ada. Yang meminta diberhentikan itu ada, itu diputuskan di keputusan BK nanti malam. Saya rasa pro-kontra biasa. Besok apapun hasilnya dibawa ke paripurna," urai Hemas.
Terkait pengganti Irman sebagai Ketua DPD, Hemas mengaku belum ada pembicaraan di internal DPD. Ada mekanisme yang harus dilakukan untuk mengganti jabatan seseorang.
"Harus dari wilayah barat, sesuai wilayah pak Irman itu. Tidak harus dari Sumatera Barat. Itu nanti nunggu BK dulu," urainya.
Sebelumnya anggota Panitia Musyawarah (Panmus) DPD Gusti Ngurah Arya menyebut proses tindakan terkait status Irman baru bisa dilakukan usai DPD mendapat surat resmi dari KPK. Ini terkait penetapan status tersangka suap Irman.
"Langkahnya kita minta surat KPK dulu karena (Irman) sudah tersangka. Kemungkinan besok baru dijemput surat tembusan KPK itu. Berdasarkan surat itulah kita berharap BK bisa berproses," tutur Gusti, Senin (19/9). (kst/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini