Ketua KPK Agus Rahardjo berharap dari kerja sama ini akan membuat upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi menjadi semakin efektif.
"Jadi harapannya lebih besar, setelah kita tanda tangan MoU dengan NBCP kemudian langkah untuk pulangkan koruptor, memulangkan aset yang ada di Tiongkok itu, mudah-mudahan lebih efektif, lebih cepat dibandingkan yang lalu-lalu sebelum ada MoU," ujar Agus di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agak berbeda dengan di Indonesia (KPK, red). NBCP ini bentuknya prevention. Kalau kita sudah tanda tangan MoU, kerja samanya bukan hanya dengan NBCP, tapi juga dengan Kementerian Kehakiman (Tiongkok) dan lainnya juga kerjasama. Tapi nanti kemudian NBCP memuluskan jalan kerja sama dengan banyak lembaga di Tiongkok tadi," papar Agus.
Di tempat yang sama, Wakil Kepala NBCP, Liu Jianchao mengatakan bahwa masalah korupsi menggerogoti berbagai sektor. Atas komitmen itu, maka NBCP setuju menjalin kerja sama.
"Masalah korupsi mengancam pengembangan ekonomi dan sosial dan mengancam pemerintahan. Kemudian kami setuju kerja sama dalam pelaksanaan bidang penegakan hukum," tutur Liu.
"Tadi Bapak Agus juga bicara soal itu, kita kerja sama pelaksanaan hukum. Misalnya pemulangan koruptor ke negara asalnya," imbuhnya.
Menurut Liu, dari sudut internasional, pemberantasan korupsi memang harus dilakukan bersama. Maka Indonesia dan Tiongkok sebagai anggota PBB dan masuk dalam Grup G-20 harus bekerja sama.
"Kalau secara kita lihat dari sudut internasional, korupsi juga mengancam ekonomi dunia. Jadi Indonesia dan Tiongkok sebagai Grup G-20 sama-sama punya tugas pemberantasan korupsi internasional. Dan juga kami setuju untuk tingkatkan kerja sama dalam rangka antikorupsi PBB dan Grup G-20," kata Liu.
Ketua KPK juga berencana untuk menjalin kerja sama serupa dengan negara-negara lainnya selain Tiongkok. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini