"Sudah ada perintah tata tertib yang kalau seorang tersangka diberhentikan dari jabatannya. Itu di Pasal 52 tata tertib 2016. Tata tertib lama juga begitu, sama saja," kata Ketua BK DPD RI AM Fatwa , kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2016).
Berikut bunyi tatib DPD (Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib) yang mengatur pemberhentian pimpinan DPD yang jadi tersangka harus diberhentikan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 52
(1) Ketua dan/atau wakil ketua DPD berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. perintah Undang-Undang; atau
d. diberhentikan.
(2) Ketua dan/atau wakil ketua DPD mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atas permintaan sendiri secara tertulis yang meliputi:
a. mengundurkan diri sebagai Ketua atau wakil ketua DPD; atau
b. mengundurkan diri sebagai Anggota.
(3) Ketua dan/atau wakil ketua DPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pimpinan DPD karena berhalangan tetap yang meliputi:
1) menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter yang ditunjuk oleh Badan Kehormatan;
2) tidak diketahui keberadaannya; atau
3) tidak hadir dalam sidang atau rapat tanpa keterangan apapun selama 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun sidang;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPD berdasarkan Putusan Sidang Etik Badan Kehormatan DPD yang disampaikan dalan sidang paripurna; atau
c. berstatus tersangka dalam perkara pidana.
(van/ear)










































