DPD Tunggu Surat KPK untuk Proses Status Irman Setelah Menjadi Tersangka

DPD Tunggu Surat KPK untuk Proses Status Irman Setelah Menjadi Tersangka

Kartika S Tarigan - detikNews
Senin, 19 Sep 2016 16:54 WIB
Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka suap. Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta - Panitia Musyawarah (Panmus) DPD akan meminta surat terkait penetapan tersangka Ketua DPD Irman Gusman. Surat ini sebagai modal untuk DPD menentukan sikap terkait status Irman di lembaga tersebut.

"Langkahnya kita minta surat KPK dulu karena (Irman) sudah tersangka. Yang kedua kita memikirkan mekanisme PJS (pejabat sementara) dari pimpinan yang tersisa," kata Anggota Panmus Gusti Ngurah Arya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Seperti diketahui, Irman memiliki dua wakil di DPD yakni Farouk Muhammad dan GKR Hemas. Gusti mengatakan, DPD akan menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) selama proses pemberhentian itu berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Karena tidak mungkin kita langsung pada ide pergantian. Rasanya enggak manusiawi," ujarnya.

Lanjut Gusti, pihaknya belum menerima surat keterangan daru KPK itu. Dia menegaskan akan berupaya untuk mendapat surat lengkap dari lembaga antirasuah tersebut.

"Baru terima surat dari kuasa hukum Irman jadi kita tidak bisa berdasarkan hanya berita saja, atau media saja untuk menentukan keputusan politik," jelas Gusti.

"Kemungkinan besok baru dijemput surat tembusan KPK itu. Berdasarkan surat itulah kita berharap BK bisa berproses. Nanti kita dorong apakah BK ini akan meminta Irman ini mundur secara terhormat atau dimundurkan sebagai pimpinan bukan sebagai anggota DPD," imbuh dia. (kst/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads