"Kalau posisi Pak Irman diatur dalam tatib itu kan ada proses hukum penetapan tersangka, jadi di tatib itu diputus oleh Panmus dan Pannus akan mengagendakan paripurna luar biasa untuk penggantian dari wilayah yang bersangkutan yaitu wilayah Indonesia Barat, itu yang akan dilakukan sama DPD," kata Farouk kepada detikcom di Solo, Jawa Tengah, Senin (19/09/2016).
Farouk mengatakan bahwa di tatib ada dua hal penting, yang pertama yaitu status keanggotaan itu harus menunggu sampai menjadi terdakwa, sampai mendapat inkrah baru bisa diputuskan. Sebagai pimpinan pun bisa diatur dan ditetapkan sebagai tersangka namun kabar terakhir yang didapat bahwa Irman akan segera mengajukan praperadilan.
"Tersangka ini menurut informasi yang kami terima dari tim lawyer mengajukan praperadilan nah menurut ketentuan Mahkamah Konstitusi keputusannya itu akan mengakomodir bahwa keputusan penetapan tersangka menjadi objek untuk praperadilan maka status tersangka itu menunggu keputusan," kata Farouk.
DPD belum dapat memutuskan apakah jabatan Irman akan dicopot atau tidak. "Jadi saya rasa ini akan kami pelajari di DPD, apa sudah bisa langsung diproses karena ini masih menunggu keputusan yang dari praperadilan," lanjut Farouk.
Untuk BK dan Pansus dikatakan Farouk, akan membicarakan lagi langkah yang akan diambil yang tidak bertentangan dengan hukum.
"Tentu harus mengambil langkah-langkah yang tentu tidak boleh juga bertentangan dengan aturan hukum, jadi salah satunya tidak bertetangan dengan mekanisme praperadilan, itu harus dijunjung tinggi," tutup Farouk. (rvk/rvk)











































