Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Humas PT KAI Agus Komarudin saat berbincang dengan detikcom via telepon, Senin (19/9/2016) sore. Dia merespons video yang tengah viral soal petugas kereta api yang mengusir seorang penumpang yang merokok di dalam gerbong kereta.
"Oh nggak bisa itu, enggak bisa," kata Agus. Di video yang beredar, rekan-rekan pria yang merokok itu memang menyuruh agar pelaku meminta ganti rugi karena diturunkan paksa di stasiun yang bukan tujuannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sosialisasi (larangan merokok-red) sudah sejak 3 tahun lalu," ucapnya. Menurut Agus, dulu penumpang yang kedapatan merokok akan diberi teguran terlebih dahulu sebelum tindakan lain yang lebih tegas jika tak diindahkan.
"Sosialisasinya kan sudah lama sekali itu. Jadi sekarang enggak ada lagi teguran. Ketika ada yang merokok di dalam gerbong, langsung diturunkan di stasiun berikutnya," ujar Agus.
"Kita tegas saja, aturan itu harus dilaksanakan. Petugas juga harus melaksanakan peraturan yang sudah dikeluarkan perusahaan," sambungnya.
Agus mengatakan, kasus penumpang merokok di dalam gerbong ini dulu sering terjadi. Namun makin ke sini, jumlahnya terus berkurang karena sosialisasi dan penindakan gencar dilakukan PT KAI.
(Baca juga: Viral Perokok Diturunkan dari Kereta, Ketegasan Petugas Tuai Pujian)
Ditambahkan Agus, dirinya berharap kasus ini jadi pelajaran. Aturan mengenai larangan merokok harus ditaati seluruh pengguna jasa kereta api, baik di stasiun maupun di dalam gerbong kereta. Perokok silakan merokok di tempat-tempat yang disediakan di stasiun tertentu.
"PT KAI sangat konsen terhadap ketertiban di stasiun maupun di dalam kereta. ketertiban itu macem-macem, salah satunya dilarang merokok. Perokok tentunya juga harus menghargai orang yang tidak merokok. Kami mendukung program kesehatan yang sudah jadi komitmen PT KAI," ujarnya.
(hri/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini