Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Bambang Gunawan mengatakan pelaku menyimpan barang haram tersebut di sebuah gerobak di tanah kosong yang berada di samping rumah pelaku di Jl Pademangan II, Jakarta Utara untuk mengelabui polisi.
Kepada polisi pelaku mengaku ganja sebanyak 4 Kg itu akan siap diedarkan di kalangan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka saat ini masih diperiksa intensif di Mapolres Jakarta Utara. Polisi akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar.
Keduanya dikenakan pasal 114 (2) Sub pasal 111 (2) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara. (rvk/rvk)











































