Luhut, yang dimintai para pengusaha untuk melakukan perombakan aturan seperti larangan penggunaan alat tangkap cantrang dan larangan transhipment (alih muatan di tengah laut) mengaku tidak bisa langsung memberikan keputusan. Ia menyatakan hal tersebut adalah wewenang Susi dan harus didiskusikan terlebih dulu dengan Susi.
"Tentu saya bicara dulu dengan Ibu Susi, itu kan domain beliau. Jangan dipolitisasi ya. Kami mencari solusi," tegas Luhut di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Luhut menambahkan bahwa ia tak mau buru-buru dalam mengambil keputusan. Sebagai Menko Kemaritiman, pihaknya hanya akan membantu mencari solusi terbaik untuk semua pihak.
Dalam pertemuan dengan para pengusaha dan nelayan itu, Luhut mengaku lebih banyak mendengarkan. Ia berjanji setelah ini akan mengundang Susi untuk membicarakan masalah-masalah yang disampaikan oleh para pengusaha dan nelayan.
"Saya mendengarkan saja. Nanti kami akan kumpul dengan Ibu Susi setelah beliau kembali dari Amerika Serikat untuk mencari solusianya karena nggak bisa dibiarkan begini terus," ujar Luhut. (wdl/bri)