Kuasa Hukum Monang Minta SBY Dihadirkan dalam Sidang
Rabu, 30 Mar 2005 15:38 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Monang Tambunan, terdakwa kasus penghinaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tetap meminta kepada majelis hakim agar jaksa penuntut umum menghadirkan saksi korban, yakni SBY di persidangan.Pasalnya, dalam persidangan di PN Jakpus, berdasarkan pasal 160 KUHAP, saksi korban harus diprioritaskan untuk diperiksa."Pentingnya SBY dihadirkan untuk membuktikan apakah SBY merasa terhina atau tidak," kata Gatot dari LBH Jakarta di PN Jakpus, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (30/3/2005).Tetapi ketua majelis hakim Cicut Sutiarso masih mempertimbangkan usulan kuasa hukum Monang tersebut.Sementara itu, JPU Ledrik SH mengatakan, saksi korban dalam hal ini SBY tidak masuk dalam BAP, dan pihaknya akan tetap berpendirian pada BAP. Dalam sidang hari ini, dari enam orang saksi yang direncanakan untuk hadir hanya satu orang saja yang hadir di persidangan, yakni anggota kepolisian dari Resmob Polres Jakpus AIPDA Eko Sunaryantono.Dalam kesaksiannya tersebut, banyak terdapat perbedaan dari apa yang tertuang dalam BAP-nya. Antara lain mengenai jumlah massa dari GMNI yang melakukan aksi demo penolakan kenaikan BBM di depan Istana Merdeka. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, (6/3/2003). Seperti diketahui, Monang didakwa atas kasus penghinaan kepala negara dalam aksi demo beberapa waktu lalu. Dalam aksinya Monang melakukan tindakan dan mengucapkan kata-kata yang tidak patut yang ditujukan kepada kepala negara.
(umi/)











































