Polisi Bekuk 2 Anggota Geng Motor yang Meresahkan di Jagakarsa

Polisi Bekuk 2 Anggota Geng Motor yang Meresahkan di Jagakarsa

Bartanius Dony A - detikNews
Senin, 19 Sep 2016 15:08 WIB
Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayakari merilis dua anggota geng motor yang ditangkap. Foto: Bartanius Dony/detikcom
Jakarta - Polsek Jagakarsa menangkap dua anggota geng motor yang meresahkan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap karena mengeroyok dua orang di Jagakarsa.

"Ini bukan atas nama geng, campuran, ada yang dari geng Amerika, Belgia, Inggris," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayakari soal anggota geng motor yang ditangkap jajarannya. Hal itu disampaikan Kompol Sri dalam rilis di Mapolsek Jagakarsa, Jl Timbul Nomor 39, Cipedak, Jagakarsa, Jaksel, Senin (19/9/2016).

Dua orang yang ditangkap polisi berinisial BM (14 tahun) dan FH (15). Mereka ditangkap 12 September pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Soal kejadian pengeroyokan yang membuat BM dan FH ditangkap, Kompol Sri menuturkan diawali kejadian 28 Agustus lalu. Saat itu, dua korban yaitu RR (22) dan S (25) melintas di Jl Jagakarsa Raya, Jagakarsa. Motor yang mereka naiki mogok. Mereka berdua mencoba memperbaiki motor itu di pinggir jalan. Saat itulah BM dan FH bersama teman-temannya yang jumlahnya sekitar 20 orang melintas.

"Ada sekelompok orang bermotor ngomong, "hari gini motor mogok?" Lalu salah satu korban menjawab "apa lu!" Kemudian para pelaku turun dari motor dan dan mendekati korban. Pelaku langsung mengeroyok korban dengan senjata tajam, klewang, golok, gergaji, dan celurit," tutur Kompol Sri.

Akibat pengeroyokan itu, RR luka di hidung, mata bagian bawah dan siku. Sedangkan S luka di kepala dan dahi.

Selain BM dan FH, pelaku pengeroyokan lainnya juga sudah ditangkap, namun di lokasi berbeda. Pelaku berinisial AP ditangkap di Polresta Depok. Sedangkan pelaku berjuluk Aji Lutung dan berinisial SAP (18) ditangkap Polsek Pasar Minggu. Satu orang berinisial INL masih dicari. Para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara. (tor/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads