Usai pertemuan, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perikanan, Yugi Prayanto, mengungkapkan pihaknya meminta Luhut merombak berbagai aturan yang dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Di antaranya adalah aturan soal larangan penggunaan alat tangkap cantrang dan larangan transhipment (alih muatan di tengah laut). Larangan cantrang dibuat Susi karena alat tangkap tersebut dalam jangka panjang merusak sumber daya perikanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kami mencari menyampaikan masukan dari pengusaha apa yang perlu diperbaiki ke depan. Yang krusial dibenahi masalah aturan cantrang, perikanan tangkap, transhipment," kata Yugi, usai rapat di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Yugi beralasan, pelarangan cantrang dan transhipment merugikan banyak nelayan dan pelaku usaha perikanan. Dalam pertemuan dengan Luhut, beberapa pengusaha perikanan meminta aturan Susi itu dicabut.
"Sampai sekarang kan penggantinya belum ada. Alih muatan kan dibatasi. Selama itu untuk harkat hidup orang banyak, untuk kebaikan mestinya itu diubah Permen-nya. Permen KP 56 dan Permen KP 57 misalnya, malah ada yang minta dicabut," tuturnya.
Yugi juga meminta sektor perikanan tangkap tak ditutup rapat untuk asing. Menurutnya, investor lokal belum punya cukup modal untuk mengelola seluruh potensi perikanan tangkap. "Kalau kita bisa investasi, kenapa nggak semuanya kita? Tapi kan problemnya permodalan," ucapnya.
Luhut, sambungnya, berupaya mencari solusi untuk para pengusaha. Kalau perlu permasalahan ini dibawa sampai ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Pak Menko semangatnya mencari titik temu. Kalau itu bermasalah, beliau mungkin lapor ke Presiden," pungkasnya (wdl/wdl)











































