Kasus Rekayasa Putusan, Saipul Jamil: Lupa, Tidak Ingat, Nggak Tahu

Kasus Rekayasa Putusan, Saipul Jamil: Lupa, Tidak Ingat, Nggak Tahu

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 19 Sep 2016 14:47 WIB
Kasus Rekayasa Putusan, Saipul Jamil: Lupa, Tidak Ingat, Nggak Tahu
Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor Jakarta (rina/detikcom)
Jakarta - Saipul Jamil dihadirkan menjadi saksi untuk pengacaranya, Kasman Sangaji. Kasman didakwa menyuap majelis hakim Saipul Jamil agar Saipul mendapatkan vonis ringan. Tapi apa kata Saipul?

"Anda di BAP pernah ngomong sama Samsul (kakak Saipul) menyampaikan ada info dari Bertha (pengacara Saipul yang lain) mengenai pengaturan majelis hakim atau biaya?" tanya majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Senin (19/9/2016).

"Saya lupa Yang Mulia," jawab Saipul Jamil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam BAP itu, diperdengarkan percakapan Saipul dengan Samsul soal 'pengkondisian' perkara Saipul. Nomor HP itu belakangnya 443. Tapi lagi-lagi Saipul mengaku lupa atas pengakuan itu.

"Lupa Yang Mulia," ujar Saipul.

Saipul mengingkari bahwa ia akan dijanjikan mendapatkan hukuman ringan. Namun lagi-lagi Saipul membantah semua materi BAP di KPK.

"Saya lupa dan saya rasa tidak ada," elak Saipul.

Dalam bukti KPK, Saipul Jamil menghubungi asistennya, Aminuddin lewat telepon untuk mengambil uang guna pengurusan perkara. Tapi Saipul Jamil lagi-lagi mengaku lupa.

"Lupa," kata Saipul.

"Lha, ini banyak pernyataan Anda mengenai hal itu. Nanti dibuka lho di persidangan," cecar majelis.

"Gak papa Yang Mulia, dibuka saja," jawab Saipul Jamil.

Jaksa tidak tinggal diam dan ikut mencecar. Salah satunya uang Rp 300 juta yang diambil dari rekening Saipul Jamil.

"Tidak inget, tidak tahu dan tidak mau tahu," jawab Saipul.

"Pembicaraan Anda nggak sadar ya? Kalau sama kamera anda sadar?" cecar jaksa menggoda.

"Ngga juga Bu, tergantung," jawab Saipul sekenanya.

Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara pada Juni 2016. Sehari setelahnya, pengacara Saipul ditangkap KPK dengan bukti segepok uang yang diberikan ke Rohadi. Mereka lalu ditahan yaitu:

1. Pengacara Saipul, Kasman Sangaji.
2. Pengacara Saipul, Berthanatalia.
3. Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
4. Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi. (rni/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads