Menhan: Revisi UU Terorisme Harus Mengatur Cara Mengatasi ISIS!

Menhan: Revisi UU Terorisme Harus Mengatur Cara Mengatasi ISIS!

Wisnu Prasetiyo Adi Putra - detikNews
Senin, 19 Sep 2016 14:10 WIB
Menhan/ Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih terus digodok oleh DPR. Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu berpandangan, perlu dimasukkan poin khusus terkait cara mengatasi masuknya pengaruh ISIS di Indonesia. Menurut Ryamizard, ISIS saat ini merupakan musuh utama dunia terkait aksi terorisme.

"Indonesia nggak ada UU untuk menghabisi ISIS, meski kita bukan bagian dari Timteng tapi kita tetap ikut. ISIS tidak lebih dari 30 ribu tapi dunia ini sudah ketakutan. Saya bilang ke Menhan Arab, bayangkan itu saja ketakutan. Di tempat kami muslim ada 200 juta lebih. Satu persen saja kalau jadi ISIS radikal sudah ada 2 juta. Bisa bubar dunia," kata Ryamizard di Aula Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Senin (19/9/2016).

Menhan menyampaikan hal tersebut pada saat memberikan kuliah umum di Universitas Pattimura dengan tema "Wawasan Kebangsaan dan Kesadaran Membela Negara". Dalam mengisi kuliah umum hari ini, Menhan didampingi oleh Wakil Gubernur Maluku Dr Zeth Sahuburua, Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Doni Munardo, Kapolda Maluku, Brigjen Pol. Ilham Salahudin, Rektor Universitas Pattimura Prof MJ Sapteno dan Guru Besar Fakultas Hukum Prof Dr. S. E. M Nirahua

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ryamizard melanjutkan, perlu ada pasal terkait dengan seluk-beluk ISIS, dari mulai cara jaringan tersebut bisa masuk hingga bagaimana cara menumpas para anggota ISIS jika sudah terlanjur masuk dalam revisi UU Terorisme. Perkembangan jaringan ISIS, dalam analisa Menhan sangat cepat sehingga perlu diatur secara jelas bagaimana cara mengatasinya.

"Mengatasi ISIS ini dengan intelijen, pasukan anti-teror, revisi UU. Tapi UU yang kaitannya dengan teroris sedikit sekali yang mengena karena teroris bisa berkembang biak karena tahunya mati syahid dan masuk surga. Saya kira kalau UU teroris (yang ada saat ini) dan itu pengaruhnya hanya ke tentara atau polisi saja," paparnya.

"Teroris di mana-mana di Eropa berulang-ulang aksi teror. Syria, Turki. Kalau kita tidak waspada hal itu bisa pindah ke kita. Jumlah muslim di sini banyak dan jadi sasaran kelompok ISIS untuk merekrut," sambung Ryamizard.

Selain melalui revisi Undang-undang, lanjut Menhan, cara mencegah masuknya ISIS ke Indonesia bisa melalui bela negara.

"Salah satunya yang bisa dicegah melalui bela negara adalah ISIS. ISISitu memalukan agama Islam dan saya tersinggung. Hal-hal itu harus jelas kita lawan," ujarnya. (wsn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads