"Ketika si korban datang mereka berpelukan, mesra, tapi agak lain, ada jarak. Tidak lama setelah duduk si korban dan Hani, setelah terjadi pergeseran kopi, itu tidak lama, kopi setelah diteguk lewat sedotan, itu kibas-kibas tangannya menandakan dari keterangan Hani tidak enak banget nih kopi. Bau, panas, karena dia coba cicip," ujar Hakim Binsar dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
"Sudah dapatkah dipastikan menurut ahli, telah ada di sini rencana terdakwa sebuah teori planned of behaviour tadi terkait adanya dugaan berencana memasukan sianida di kopi Mirna. Coba jelaskan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari yang mulia itu masih sebagian data dari yang harus kita simpulkan sebagai plan behaviour," jawab Taviana.
"Saudara katakan mungkin dia datang lebih awal. Itu terlalu jauh. Inilah kelompok dari cerita saya tadi, bagian yang saudara analisa, apakah itu sudah termasuk salah satu rencana atau dugaan rencana?" tanya hakim Binsar lagi.
Kali ini Taviana menyampaikan bahwa ia tak bisa menjawab pertanyaan tersebut.
"Saya tidak bisa menjawab. Kalau dari teori tadi, kita tidak saat itu saja," ujarnya.
"Ya sudah, saudara tidak bisa menjawab. Panitera pengganti tolong dicatat itu, tidak bisa ahli menjawab," tanggap hakim Binsar.
(rna/rvk)











































