"Saya tidak menerima salinan dokumen hasil kerja atau laporan TPF Munir," jelas Sudi dalam kesaksian tertulis yang diteken 15 September 2016 di atas materai Rp 6.000.
Kesaksian Sudi itu dibacakan Ketua Majelis Komisioner Evy Trisulo dalam sidang di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Graha PPI Lt. 5, Jl Abdul Muis No 8, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016). Sudi menyampaikan jawaban tertulis karena berhalangan hadir dengan alasan ada halangan berkaitan dengan keperluan keluarga di Sumatera Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudi,yang pada saat TPF Munir dibentuk bertindak sebagai Seskab, mengatakan mengetahui pembentukan TPF Munir namun tidak terlibat dalam pembentukannya. Dia menegaskan tidak pernah melakukan pertemuan dengan TPF Munir karena hal itu bukan wilayah kewenangan Seskab. Namun, Sudi mengetahui dan menghadiri pertemuan TPF Munir dengan Presiden SBY saat itu.
"Pertama, 3 Maret 2005. Kedua, 11 Mei 2005. Ketiga, 18 Mei 2005 dan terakhir tanggal 24 Juni 2005. Waktu itu selain Seskab dihadirkan juga para pejabat dengan TPF Munir," jawab Sudi.
Setelah Sespri Presiden menjadwalkan pertemuan dengan TPF Munir, Sudi beserta staf khusus presiden dan yang lain berbagi tugas menghubungi
para pejabat, termasuk TPF Munir untuk mengkonfirmasi kehadirannya pada waktu dan tempat yang ditentukan.
"Tempat pertemuan di ruang kerja presiden. Dalam pertemuan tersebut yang berbicara hanya tim TPF dan pejabat terkait. Saya tak ikut berbicara. Yang saya ingat ketika itu dilaporkan pada Presiden bahwa telah dilakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak terkait kasus meninggalnya Munir. Dan yang terakhir dilaporkan juga bahwa ada kendala yang dihadapi tim TPF Munir yaitu terbatasnya dana operasional (tidak tersedia dana)," tulis Sudi.
Sudi juga menjawab soal TPF Munir yang menyerahkan hasil kerjanya secara resmi pada Presiden SBY.
"Setelah pertemuan terakhir saya ingat ada bundel map yang diserahkan ketua tim kepada presiden setelah itu. Barangkali itulah laporan dari TPF Munir. Setelah itu saya ditugasi mendampingi Ketua TPF Munir untuk konferensi pers. Dalam konferensi pers saya hanya menyampaikan kata pengantar," tuturnya.
Seharusnya, ada satu saksi lagi yang dihadirkan selain Sudi, yakni mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Namun, Yusril yang juga absen dalam sidang kali ini belum memberikan respons apapun.
Sidang akhirnya diskors dan dilanjutkan lagi pada Jumat, 30 September 2016. Sidang ini merupakan sidang keenam di mana bertindak sebagai pemohon adalah Kontras yang hari ini diwakili Ucok Sigit, Putri Kanisia dan Tri Supariyati (Kontras). Sedangkan termohon merupakan Kementerian Sekretariat Negara RI yang hari ini diwakili Faisal Fahmi (Humas Kemensesneg), Yudi Sugara (Kasubdit Penanganan Gugatan Kemensesneg), Muamer Rizqo (analis hukum Kemensesneg).
Pemohon telah mengajukan permohonan informasi kepada termohon pada 17 Februari 2016 yang berisi dua poin. Pertama adalah meminta kepada pemerintah segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat dan kedua meminta informasi alasan mengapa pemerintah belum mengumumkan hasil penyelidikan TPF mantan Koordinator KontraS Munir padahal Keppres 11 Tahun 2004 tentang TPF Munir mensyaratkan hasil TPF diumumkan. (nwk/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini