"Irman diperiksa sebagai saksi atas tersangka S (Sugiharto) terkait tindak pidana pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik)," tutur Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2016).
Perkara korupsi pengadaan e-KTP ini sudah ditangani KPK selama 2,5 tahun atau sejak 2014. Saat ini penyidik KPK telah menetapkan seorang tersangka bernama Sugiharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 April 2014. Namun hingga kini belum ada tersangka lainnya yang dijerat KPK.
Atas perbuatannya itu, Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atu Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ketua KPK Agus Raharjo mengungkapkan, kasus e-KTP memang cukup rumit. Apalagi angka kerugian negara cukup besar, mencapai lebih dari Rp 2 triliun.
"Kasusnya sudah di penyidikan, kan jauh sebelum saya masuk. Pada waktu saya masuk, saya suruh mempercepat, kemudian saya sampai nanya ke BPKP sendirian. Saya sudah datang, sudah mendapatkan angka kerugian," kata Agus di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/9).
Agus menjelaskan, penyidik telah berkeliling Indonesia untuk memeriksa langsung alat pembuat e-KTP. Sebenarnya, penyidik sudah beberapa kali mengajukan berkas penyidikan ke jaksa penuntut, namun selalu ditolak jaksa. KPK masih menelusuri kepada siapa saja aliran dana ini mengucur. (rvk/rvk)











































