YLKI: Besaran Kenaikan Tarif Taksi Tidak Rasional

YLKI: Besaran Kenaikan Tarif Taksi Tidak Rasional

- detikNews
Rabu, 30 Mar 2005 15:06 WIB
Jakarta - Keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk menaikkan tarif taksi hinggal 38%, sangat mengejutkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut YLKI, besaran kenaikan itu tidak rasional.Dalam tarif baru yang mulai berlaku 1 April mendatang, tarif flag fall (buka pintu) yang semula Rp 3.000 menjadi Rp. 4.000. Sedangkan tarif per kilometer semula Rp 1.300/km, menjadi Rp 1.800/km."YLKI keberatan dengan besaran kenaikan tersebut, yang secara faktual tidak rasional. Jika kenaikan itu karena faktor BBM, seharusnya kenaikannya tidak lebih dari 10% saja. Itu pun sudah mempertimbangkan faktor-faktor non BBM," kata Koordinator Advokasi Transportasi YLKI, Tulus Abadi sebagaimana siaran persnya yang diterima detikcom, Rabu (30/3/2005).Lebih dari itu, Gubernur DKI Jakarta tidak memperhatikan faktor-faktor makro berikut ini:1. Bahwa bisnis pertaksian sebenarnya sudah mendekati persaingan yang tidak sehat, yang berdampak menurunnya kualitas layanan operator taksi kepada konsumen. Saat ini, tidak lebih dari 10 perusahaan taksi yang mempunyai kredibilitas baik di mata konsumen, dari sekitar 43 buah perusahaan taksi. Bisnis pertaksian tidak sehat karena, antara jumlah armada taksi dengan rasio penumpang sudah tidak seimbang. Saat ini lebih dari 30.000 armada taksi beredar di Jakarta, yang akan memperebutkan penumpang taksi yang sebenarnya tidak bertambah secara signifikan (malah menurun);2. Tidak sehatnya bisnis taksi di DKI Jakarta, lebih dipicu oleh tidak jelasnya kebijakan Pemprov DKI. Alasannya, sejak periode 1999 perizinan taksi baru di DKI Jakarta sudah ditutup oleh Pemprov. Untuk mengakali kebijakan itu, masing-masing perusahaan taksi mengajukan perizinan taksi baru ke wilayah Pemprov Jabar dan Banten, seperti Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang.Tetapi, ironisnya, walaupun izin usaha taksi tersebut di wilayah Jabar dan Banten, tetapi faktanya 100% wilayah operasi taksi ybs tetap di Jakarta. Hal ini jelas menyalahi aturan, dan bahkan merugikan Pemprov DKI Jakarta sendiri. Anehnya, Pemprov DKI malah membiarkan kondisi tersebut tetap berlanjut.3. Bahwa, dengan tarif yang lama, dari sisi bisnis masih menguntungkan operator taksi. Indikasinya (relevan dengan poin 2 dan 3), perusahaan taksi baru banyak bermunculan. Perusahaan taksi lama pun gencar melakukan peremajaan armada, dengan jenis dan tipe mobil terbaru, seperti Limo/Vios, dan beberapa seri mobil Korea. Ini menandakan tarif taksi masih "menggiurkan" dari sisi bisnis, sehingga makin banyak pihak swasta yang terjun dalam bisnis pertaksian. Bandingkan dengan ketertarikan pihak swasta untuk terjun dalam bisnis angkutan umum bus kota;4. Menurut YLKI, persentase kenaikan tarif konsepnya harus diubah, yaitu persentase tarif flag fall yang ditinggikan, sedangkan tarif rupiah per kilometernya, direndahkan. Misalnya, tarif flag fall sebesar Rp 10.000. Model seperti ini banyak dipakai oleh perusahaan taksi di luar negeri, seperti di Bangkok dan Korea Selatan. Model seperti itu selain akan menguntungkan pengemudi, juga akan memberikan akses bagi konsumen yang naik taksi jarak pendek, yang selama biasanya ditolak sopir.5. Maraknya bisnis pertaksian di DKI Jakarta juga menandakan Pemprov DKI Jakarta lebih concern kepada masyarakat kelas menengah atas saja. Sedangkan, akses transportasi untuk kelas menengah bawah, seperti bus kota, tidak mendapatkan perhatian yang optimal. Dampaknya, layanan dan kondisi infrastruktur bus kota makin mengalami penurunan secara drastis.6. Dewan Transportasi Kota (DTK), sebagai penasihat ahli Gubernur di bidang transportasi seharusnya memberikan pertimbangan yang lebih makro kepada Gubernur. Bukan hanya memberikan pertimbangan dari sisi ekonomi bisnis pertaksian. (nrl/)


Berita Terkait