"Tersangka atas nama AG dan DP," kata Kapolres Karawang AKBP Andi Herindra dalam keterangannya, Senin (19/9/2016).
Dijelaskan Andi, AG dan DP dibekuk Satreskrim Polres Karawang di Kampung Dongkal, Kabupaten Karawang, Sabtu (17/9) lalu. Keduanya diringkus tanpa perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti senjata api rakitan (Istimewa) |
Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. "Ada 1 buah senpi rakitan dan 4 unit sepeda motor," ucapnya.
Keempat motor yang diamankan dari pelaku masing-masing 3 unit motor Honda Beat salah satunya bernopol T 6679 MY dan 1 unit Honda Scoopy. Tiga motor lainnya tak dilengkapi nomor polisi.
Polres Karawang saat ini masih mengembangkan kasus ini.
(hri/tor)












































Barang bukti senjata api rakitan (Istimewa)