"Sebagai psikolog, Ibu harusnya memeriksa orang atau dokumen?" tanya jaksa penuntut umum ke Taviana di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Senin (19/6/2016).
"Orang," jawab Taviana dengan percaya diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ahli bilang harus memeriksa orang, lalu bagaimana dengan ini. Ibu hanya memeriksa dokumen kan?" ucap jaksa.
"Kita bicara umum Pak," jawab Taviana.
"Ini di persidangan, jadi kita jangan bicara umum. Mohon maaf Bu kalau dari disiplin ilmu apakah ini etis?" tanya jaksa lagi.
"Diperbolehkan Pak, diperbolehkan," ucap Taviana.
Akibat pertanyaan itu, kuasa hukum Jessica mengajukan keberatan ke majelis hakim. Otto tidak terima karena Taviana digiring ke opini penuntut umum.
"Keberatan Yang Mulia," ucapnya.
Tetapi keberatan Otto tidak diamini majelis hakim. Ketua majelis hakim Kisworo, menyuruh Otto untuk tenang.
"Penasihat hukum harap tenang, karena ini lagi dialog antara penuntut umum dengan ahli," ucap Kisworo. (rna/rvk)











































