Ketua DPD Ditangkap KPK, Eks Pimpinan: Kerja DPD Apa Sih? Tak Ada Daya Juang

Ketua DPD Ditangkap KPK, Eks Pimpinan: Kerja DPD Apa Sih? Tak Ada Daya Juang

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 19 Sep 2016 11:19 WIB
Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka suap. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Ketua DPD Irman Gusman ditangkap KPK terkait kasus suap impor gula. Anggota DPD La Ode Ida menilai saat ini lembaga perwakilan daerah itu tak lagi memiliki daya juang bagi konstituennya.

"Selama sepuluh tahun saya memimpin DPD. Dulu saya menjaga dengan baik. Bahkan sebelumnya saya mendirikan posko mafia anggaran. Itu disorot waktu itu oleh teman-teman DPD," ungkap La Ode di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Pria yang pernah menjadi pimpinan DPD selama dua periode itu melihat ada kemunduruan kinerja DPD. Tak heran jika penambahan kewenangan DPD tak juga terealisasi. Seperti diketahui, Irman Gusman merupakan senator pertama yang tertangkap KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kinerja DPD apa sih? Biasa aja kerjanya. Saya kira ada saja pihak-pihak tertentu yang ingin menggunakan pimpinan DPD. Saya tidak pernah. Saya jaga diri," ujarnya.

La Ode mengaku pernah mendapat tawaran untuk melakukan gratifikasi, namun ia menolaknya. Kini DPD dianggapnya mengalami kemunduran.

"Saya suatu waktu pernah diminta untuk setuju pembangunan gedung DPD. Saya tidak setuju. DPD sekarang tidak ada daya juang seperti itu," kata La Ode.

Mengenai wacana penambahan kewenangan DPD, senator asal Sulawesi Tenggara itu menyebut belum selayaknya dilakukan. La Ode khawatir jika DPD semakin diperkuat kewenangannya maka tingkat korupsi akan semakin tinggi.

"Jangankan punya kewenangan, tidak punya kewenangan pun sudah bisa dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan pribadi," ucap dia.

"Terkait dengan upaya kewenangan. DPD harus kerja keras meyakinkan publik. Menurut saya, saatnya untuk melakukan koreksi kelembagaan negara kita. DPD mau dijadikan seperti apa? Agar DPD tidak liar bermain sendiri-sendiri," imbuh La Ode.

Soal penangkapan Irman, La Ode meminta KPK kembali mengkaji kasus suap itu. Pasalnya menurut dia, sebagai Ketua DPD Irman tak memiliki wewenang apapun dalam pembuatan kebijakan.

La Ode juga menilai belum saatnya Irman diturunkan dari jabatannya. Sebab masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Irman.

"Dia punya hak untuk melakukan praperadilan. Kalau ada gratifikasi, ada upaya untuk lepas itu. Biar vakum jadi ketua. Kepemimpinan DPD kolektif. Dua orang bisa bergantian berperan sebagai ketua," tutur La Ode.

"Menurut saya tidak usah terburu-buru memberhentikan pak Irman," pungkasnya. (elz/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads