"Sebenarnya tidak ada hubungannya (penangkapan) dengan peningkatan wewenang DPD. Sehingga harus kita pisahkan. Kita serahkan ke KPK," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Agus mengatakan DPR menyerahkan penyelesaian kasus dugaan suap itu sepenuhnya kepada KPK. Terkait wacana perluasan kewenangan DPD, dia menyebut akan dibicarakan kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk DPD kita selesaikan juga pada pemangku UU karena semuanya dilaksanakan sesuai UUD 1945," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, ketua DPD Irman Gusman terjaring OTT (operasi tangkap tangan) KPK atas dugaan kasus suap gula impor. Irman diamankan di rumah dinasnya, Jumat (16/9), usai menerima tamu dan uang senilai Rp 100 juta. (kst/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini