Irman ditangkap KPK pada Sabtu 17 September 2016. Dia diduga menerima suap Rp 100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CVSB pada tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya, KPK telah menangkap sejumlah pimpinan lembaga di antaranya mantan Ketua Mahkaman Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Pimpinan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal, Pimpinan Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes dan mantan Komisioner KPU Mulyana W Kusumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 5 daftarnya:
1. Ketua DPD
Foto: Grandyos Zafna Manase Mensah/detikcom
|
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan tangkap tangan dilakukan di rumah Irman Gusman di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Sabtu 17 September dini hari.
Selain Irman, ada 3 orang lainnya yang ikut diciduk. "XSS yang merupakan direktur CVSB, MMI, istri XSS, WS, dan IG," kata Agus. Ketiga orang ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Irman. MMI merupakan istri XSS, dan WS adalah adik dari XSS.
Saat tangkap tangan, penyidik KPK mengamankan uang Rp 100 juta sebagai diduga uang suap kepada Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CVSB pada tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.
2. Mantan Ketua MK
Foto: Hasan Al Habshy
|
Dalam perkara suap penanganan sengketa Pilkada di MK, Akil Mochtar dihukum seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 November 2014. Tidak terima, Akil mengajukan kasasi tapi kandas.
Dengan dikantonginya hukuman penjara seumur hidup ini, Akil yang kini berusia 55 tahun itu harus siap-siap menghabiskan sisa hidupnya di penjara hingga meninggal dunia.
3. Pimpinan KPPU
Foto: Dok.detikcom
|
M Iqbal telah divonis dihukum 4,5 tahun penjara. Sebelumnya, Iqbal dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa. Dalam sidang putusan, salah satu hakim mengajukan dissenting opinion.
KPK tidak puas atas putusan tersebut dan akan mengajukan banding. Iqbal usai mendengar persidangan juga langsung menyatakan banding.
4. Pimpinan KY
Foto: Dok.detikcom
|
Uang itu merupakan komisi setelah tanah Freddy di Jalan Kramat Raya 57, Jakarta Pusat, dipakai untuk kantor baru KY.
Pada 14 Maret 2008, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Irawady dengan hukuman 8 tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsider enam bulan. Irawady pun banding.
Di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hukuman Irawady berkurang menjadi enam tahun penjara. Jaksa yang tidak puas membawa kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). MA menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada November 2008, yakni 8 tahun penjara.
5. Mantan Komisioner KPU
Foto: Dok.detikcom
|
Mulyana mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2007 silam. Ia telah menjalani dua per tiga masa pidananya, setelah dikurangi masa remisi dan masa tahanan.
Halaman 2 dari 6
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini