Ditambah Irman Gusman, Ini Daftar Panjang Pimpinan Lembaga yang Ditangkap KPK

Ditambah Irman Gusman, Ini Daftar Panjang Pimpinan Lembaga yang Ditangkap KPK

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Senin, 19 Sep 2016 09:54 WIB
Ditambah Irman Gusman, Ini Daftar Panjang Pimpinan Lembaga yang Ditangkap KPK
Foto: Grandyos Zafna Manase Mensah/detikcom
Jakarta - Ketua DPD Irman Gusman kini berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor. Penangkapan Irman menambah panjang deretan pimpinan lembaga yang dicokok KPK.

Irman ditangkap KPK pada Sabtu 17 September 2016. Dia diduga menerima suap Rp 100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CVSB pada tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.

Sebelumnya, KPK telah menangkap sejumlah pimpinan lembaga di antaranya mantan Ketua Mahkaman Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Pimpinan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal, Pimpinan Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes dan mantan Komisioner KPU Mulyana W Kusumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pimpinan-pimpinan lembaga negara ini telah dijatuhi vonis dari hukuman ringan hingga hukuman seumur hidup. Mereka tengah menjalani masa hukuman, ada juga yang telah dibebaskan.

Berikut 5 daftarnya:

1. Ketua DPD

Foto: Grandyos Zafna Manase Mensah/detikcom
Irman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan tangkap tangan dilakukan di rumah Irman Gusman di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Sabtu 17 September dini hari.

Selain Irman, ada 3 orang lainnya yang ikut diciduk. "XSS yang merupakan direktur CVSB, MMI, istri XSS, WS, dan IG," kata Agus. Ketiga orang ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Irman. MMI merupakan istri XSS, dan WS adalah adik dari XSS.

Saat tangkap tangan, penyidik KPK mengamankan uang Rp 100 juta sebagai diduga uang suap kepada Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CVSB pada tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.

2. Mantan Ketua MK

Foto: Hasan Al Habshy
Akil dibekuk KPK saat transaksi suap antara dirinya dengan mantan anggota DPR Susi Tur Andayani pada Oktober 2013. Suap ini terkait sengketa pilkada di Banten yang tengah ditangani MK.

Dalam perkara suap penanganan sengketa Pilkada di MK, Akil Mochtar dihukum seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 November 2014. Tidak terima, Akil mengajukan kasasi tapi kandas.

Dengan dikantonginya hukuman penjara seumur hidup ini, Akil yang kini berusia 55 tahun itu harus siap-siap menghabiskan sisa hidupnya di penjara hingga meninggal dunia.

3. Pimpinan KPPU

Foto: Dok.detikcom
Pimpinan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal ditangkap KPK menerima uang Rp 500 juta dari dari eks presdir First Media Billy Sindoro.

M Iqbal telah divonis dihukum 4,5 tahun penjara. Sebelumnya, Iqbal dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa. Dalam sidang putusan, salah satu hakim mengajukan dissenting opinion.

KPK tidak puas atas putusan tersebut dan akan mengajukan banding. Iqbal usai mendengar persidangan juga langsung menyatakan banding.

4. Pimpinan KY

Foto: Dok.detikcom
Pimpinan Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes ditangkap KPK tengah menerima suap dari Direktur PT Persada Sembada, Freddy Santoso, di Jalan Panglima Polim Raya 31, Jakarta Selatan, pada 26 September 2007. U

Uang itu merupakan komisi setelah tanah Freddy di Jalan Kramat Raya 57, Jakarta Pusat, dipakai untuk kantor baru KY.

Pada 14 Maret 2008, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Irawady dengan hukuman 8 tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsider enam bulan. Irawady pun banding.

Di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hukuman Irawady berkurang menjadi enam tahun penjara. Jaksa yang tidak puas membawa kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). MA menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada November 2008, yakni 8 tahun penjara.

5. Mantan Komisioner KPU

Foto: Dok.detikcom
Mantan Komisioner KPU, Mulyana W Kusumah, menyuap auditor BPK di sebuah kamar hotel pada 2005. Mulyana dihukum 2 tahun 7 bulan penjara dan mendekam di Rutan Salemba.

Mulyana mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2007 silam. Ia telah menjalani dua per tiga masa pidananya, setelah dikurangi masa remisi dan masa tahanan.
Halaman 2 dari 6
(aan/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads