"Iya, kemarin kan tersangka ada 8, tapi ada yang suami istri salah satu travel agen itu, waktu itu kita, apa salah satu aja yang jadi penanggungjawab travel," kata Dir Tipidum Bareskrim Brigjen Agus Andriyanto saat dihubungi detikcom, Senin (19/9/2016).
"Tapi ternyata dua-duanya aktif, ya kita tetapkan (tersangka)" sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
8 orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu H AS, BMDW, MAN, H MT, H F alias A, H AH alias A, Z AP, dan seorang WN Malaysia inisial HR. HR yang jadi otak intelektual kasus ini memegang dua paspor, Malaysia dan Filipina.
Para tersangka dijerat pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang UU perlindungan konsumen, pasal 64 dan 63 UU No 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 12 tahun penjara.
(idh/imk)











































