Tersangka Kasus Penipuan Haji Lewat Filipina Jadi 9 Orang

Tersangka Kasus Penipuan Haji Lewat Filipina Jadi 9 Orang

Idham Kholid - detikNews
Senin, 19 Sep 2016 08:28 WIB
Calon jemaah haji lewat Filipina saat hendak pulang ke Indonesia (Foto: Dok Kemlu RI)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus menelusuri kasus 177 WNI yang diberangkatkan haji lewat Filipina. Tersangka dalam kasus itu kini menjadi sembilan orang.

"Iya, kemarin kan tersangka ada 8, tapi ada yang suami istri salah satu travel agen itu, waktu itu kita, apa salah satu aja yang jadi penanggungjawab travel," kata Dir Tipidum Bareskrim Brigjen Agus Andriyanto saat dihubungi detikcom, Senin (19/9/2016).

"Tapi ternyata dua-duanya aktif, ya kita tetapkan (tersangka)" sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menambahkan, tersangka baru itu merupakan WNI berinisial HJ R, dia bersama suaminya yang juga WNI adalah penanggungjawab salah satu travel di Indonesia yang merekrut dan memberangkatkan WNI berhaji via Filipina.

8 orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu H AS, BMDW, MAN, H MT, H F alias A, H AH alias A, Z AP, dan seorang WN Malaysia inisial HR. HR yang jadi otak intelektual kasus ini memegang dua paspor, Malaysia dan Filipina.

Para tersangka dijerat pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang UU perlindungan konsumen, pasal 64 dan 63 UU No 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 12 tahun penjara.

(idh/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads