Rapat BK DPD direncanakan berlangsung pada Senin (19/9). Dengan ditahannya Irman, pucuk pimpinan DPD kini hanya diisi oleh Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas.
"Pembahasannya tentang itu (posisi Irman Gusman). Dengan ditahannya dia sekarang ini sebagai tersangka, dia tidak bisa menjalankan tugas," ucap Ketua BK DPD AM Fatwa saat dihubungi, Minggu (18/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tentang keanggotaan di DPD, itu tergantung proses pidananya nanti," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan DPD akan lebih dahulu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta keterangan secara resmi mengenai status hukum Irman. Posisi Irman baru akan dibahas setelah ada pernyataan resmi dari KPK.
"Kita ikuti aturan. Secara formal kami belum dapat pemberitahuan dari KPK," ungkap Farouk dalam jumpa pers di Kompkleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). Farouk ditanya mengenai apakah Irman menjadi nonaktif dari DPD setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya pada Sabtu (17/9) dini hari dan KPK mengamankan uang Rp 100 juta. Uang suap Rp 100 juta yang diterima Irman diduga berkaitan dengan pengurusan kuota impor gula di Provinsi Sumatera Barat. Tersangka pemberi suap adalah pasangan suami istri XSS dan MMI.
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini