Pantauan detikcom di depan ruangan Irman di kantor DPD, Senayan, Jakarta, Minggu (18/9/2016) sekitar pukul 16.30 WIB, tak ada KPK line yang terpasang. Lorong di sekitar ruangan Irman sepi dan hanya ada petugas keamanan yang berjaga.
"Belum ada petugas KPK ke sini," kata petugas keamanan yang tak mau disebut namanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan di Sumbar terkait dengan kasus dugaan suap terhadap Irman Gusman. Uang suap Rp 100 juta yang diterima Irman diduga berkaitan dengan pengurusan kuota impor gula di Provinsi Sumatera Barat. Tersangka pemberi suap adalah pasangan suami istri XSS dan MMI.
XSS dan MMI disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU NO 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini