"Kalaulah Rp 100 juta diambil (diusut), Rp 200 juta diambil, Rp 1 miliar diambil. Layaklah yang Rp 500 miliar apakah yang namanya Sumber Waras, Cengkareng, Century, BLBI. Apakah boleh dibiarkan?" kata Hidayat saat memberikan ceramah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016).
"Tidak boleh," ujar massa menanggapi pertanyaan Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK jangan cuma bisa tangkap yang Rp 100 juta, tangkap juga yang triliunan itu. Ok lah KPK juga menangkap Rp 100 juta, tapi Sumber Waras, Cengkareng, juga diusut," tuturnya.
Irman diduga menerima Rp 100 juta dari pasangan suami istri XSS dan MMI. Uang tersebut diduga terkait pengurusan kuota impor gula di Sumatera Barat. Kini Irman telah ditahan KPK untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rna/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini