Komplotan Perampok di Perumahan Raffles Hills Bekasi Dibekuk, 2 Pelaku Didor

Komplotan Perampok di Perumahan Raffles Hills Bekasi Dibekuk, 2 Pelaku Didor

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 18 Sep 2016 13:53 WIB
Komplotan pencuri rumah di Bekasi dibekuk (Foto: Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk komplotan perampokan di Perumahan Raffles Hills, Jatisampurna, Bekasi. Dua dari lima pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan terhadap polisi.

"Dua pelaku kami lumpuhkan karena saat dilakukan penggerebekan berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan di kaki," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (19/9/2016).

Kedua pelaku yakni Ahmad Fauzi alias Bebek (26) dan Nana alias Catrik (36) yang berperan sebagai pelaku perampokan di rumah korban. Sementara tiga pelaku lainnya berasal dari Karawang, Jawa Barat yakni Ade Jaelani (32), Kanta alias Kumis (49) dan H Sukarma alias Dion (50), yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku atas nama Fauzi ditangkap di Karawang dan Nana ditangkap di Indramayu, tanggal 10 September. Dari hasil pengembangan, kemudian kami tangkap tiga pelaku lainnya sebagai penadah di Karawang," jelas Budi.

Perampokan itu terjadi pada Jumat (2/9) dini hari lalu, di rumah korban bernama Ramses. Fauzi dan Nana masuk ke rumah korban dengan cara memanjat atap rumah korban, lalu menyekap dan mengikat korban serta menodongkan senjata tajam.

"Setelah berhasil menguasai korban, para pelaku mengambil barang-barang yang bisa dibawa dan diuangkan, di antaranya sejumlah uang mata uang asing dan perhiasan yang ada di dalam brankas korban," terang Budi.

Selain melakukan perampokan di Raffles Hills, Nana dan Fauzi juga pernah melakukan perampokan di rumah Eddy S di Perumahan Cluster Citrus Garden, Tambun Selatan, Bekasi, pada tanggal 21 Agustus lalu. Di situ para pelaku membawa kabur STNK motor Ducati Monster, kartu kredit, uang Rp 13 juta serta perhiasan emas.

"Total kerugian di rumah korban yang di Tambun senilai Rp 100 juta sedangkan yang di Raffles Hills mencapai Rp 500 juta," imbuhnya.

Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, tersangka Nana dan Fauzi merupakan residivis kasus serupa.

"Dua pelaku curas ini residivis, sebelumnya pernah dihukum atas kasus yang sama tahun 2014," ujar Handik.
Komplotan pelaku (Foto: Mei Amelia/detikcom)Komplotan pelaku (Foto: Mei Amelia/detikcom)
Hingga saat ini polisi baru menemukan 2 Laporan Polisi (LP) atas kasus perampokan yang dilakukan mereka di 2 TKP tersebut tadi. "Tetapi tidak menutup kemungkinan juga melakukan hal serupa di TKP lain dan itu akan kami dalami lagi," imbuh Handik.

Atas perbuatannya, tersangka Nana dan Fauzi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara 3 pelaku lainnya dikenakan Pasal 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti seperti handphone, uang tunai Rp 600 ribu, jam tangan, 3 unit motor, hingga peralatan untuk merampok disita polisi dari komplotan ini.

(mei/rii)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads