Jaksa Diduga Terima Suap Rp 365 juta, Komisi Kejaksaan Siap Tindaklanjuti

Kasus Dugaan Suap Irman Gusman

Jaksa Diduga Terima Suap Rp 365 juta, Komisi Kejaksaan Siap Tindaklanjuti

Rina Atriana - detikNews
Minggu, 18 Sep 2016 11:54 WIB
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, FZL, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Rp 365 juta terkait pengurusan perkara di PN Padang. Tersangka penyuap FZL juga merupakan tersangka penyuap Ketua DPD Irman Gusman.

Menurut Wakil Ketua Komjak Erna Ratnaningsih, harus ditelusuri dulu kebenaran sangkaan KPK tersebut. Pihaknya siap menindaklanjuti dengan terlebih dahulu menggelar rapat pleno di internal Komjak.

"Tugas kita kan melakukan pemantauan, kita lihat dulu kebenarannya. Kemungkinan bisa juga seperti yang lalu lalu kita ke KPK untuk menanyakan hal ini," ujar Erna saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang mekanismenya di dalam Komjak akan rapat pleno, informasi ini akan dibawa ke rapat pleno. Apa yang kemudian akan dilakukan, apa misalnya kita ke KPK, mungkin ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," lanjutnya.

Erna menjelaskan, pada akhirnya Komjak hanya bisa memberi rekomendasi di mana yang akan memberi sanksi adalah Kejaksaan. Meski begitu ia tetap mengimbau agar jaksa bekerja profesional dan mematuhi kode etik yang ada.

"Seharusnya seorang jaksa harus bekerja profesional mematuhi kode etik yang ada, kalau seperti itu dilakukan tidak akan terjadi penyalahgunaan kewenangan," imbau Erna.

Jaksa FZL yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumbar diduga melakukan pengaturan kasus di Pengadilan Negeri Padang terkait XSS. XSS adalah salah satu tersangka penyuap Ketua DPD Irman Gusman.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kasus di PN Padang yang diduga diatur FZL adalah terkait kasus puluhan ton gula tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI). Di mana XSS merupakan direktur dari perusahaan yang menyediakan gula tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menyita uang Rp 365 juta. Uang ini diberikan seolah-olah FZL bertindak sebagai penasihat hukum.

Akibat perbuatannya, FZL disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rna/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads