Menurut Wakil Ketua Komjak Erna Ratnaningsih, harus ditelusuri dulu kebenaran sangkaan KPK tersebut. Pihaknya siap menindaklanjuti dengan terlebih dahulu menggelar rapat pleno di internal Komjak.
"Tugas kita kan melakukan pemantauan, kita lihat dulu kebenarannya. Kemungkinan bisa juga seperti yang lalu lalu kita ke KPK untuk menanyakan hal ini," ujar Erna saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erna menjelaskan, pada akhirnya Komjak hanya bisa memberi rekomendasi di mana yang akan memberi sanksi adalah Kejaksaan. Meski begitu ia tetap mengimbau agar jaksa bekerja profesional dan mematuhi kode etik yang ada.
"Seharusnya seorang jaksa harus bekerja profesional mematuhi kode etik yang ada, kalau seperti itu dilakukan tidak akan terjadi penyalahgunaan kewenangan," imbau Erna.
Jaksa FZL yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumbar diduga melakukan pengaturan kasus di Pengadilan Negeri Padang terkait XSS. XSS adalah salah satu tersangka penyuap Ketua DPD Irman Gusman.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kasus di PN Padang yang diduga diatur FZL adalah terkait kasus puluhan ton gula tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI). Di mana XSS merupakan direktur dari perusahaan yang menyediakan gula tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menyita uang Rp 365 juta. Uang ini diberikan seolah-olah FZL bertindak sebagai penasihat hukum.
Akibat perbuatannya, FZL disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rna/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini