Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, untuk membuat produk makanan bayi itu harus melalui izin edar dan harus registrasi dulu di BPOM. Namun produksinya tidak dibenarkan dalam industri rumah tangga.
"Produk-produk makanan pendamping ASI itu harus melalui izin edar dan registrasi dulu dari BPOM. Karena dari situ kita melakukan evaluasi, apakah aman? Tidak mengandung bakteri yang merugikan kesehatan bayi dan juga nutrisinya terjamin. Itu penting sekali," kata Penny K Lukito di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2, Blok L2 No 35, BSD, Tangerang Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penny pun membantah bila ada yang mengatakan bahwa Bebiluck sudah mendapat izin produksi dari BPOM. Karena menurutnya hal itu tidak ada.
"Kapan itu? Buktinya selesai uji lab itu, itu uji lab apa? keamanan, nutrisi dan sebagainya, perlihatkanlah ke kami. Kami sudah menunjukkan hasil uji lab ke pemilik. Karena sebelum penindakan kami sudah lakukan. Kita lihat nanti di tempat yang tepat untuk membuktikan," tutur Penny. (yds/rni)











































