Saat tiba di lokasi sekitar pukul 10.36 WIB, Penny langsung mencari pemilik dari pabrik tersebut. Namun sayang, pabrik yang berbentuk rumah itu pagarnya digembok.
Penny hanya ditemui oleh Ali Imron yang mengaku sebagai kuasa hukum Bebiluck. Saat Penny menanyakan mana surat kuasa yang diberikan pihak Bebiluck, Imron tak dapat menunjukkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun salah seorang staf Penny mengatakan kalau pihak BPOM juga meminta surat tugas kuasa Bebiluck kepada Ali Imron. Setelah berdialog selama beberapa saat, Penny dan tim BPOM lainnya tidak bisa masuk ke dalam.
Penny pun menyampaikan bahwa Bebiluck ini bukan industri rumah tangga. Melihat dari teknologi pengolahannya yang modern, Bebiluck tidak pantas disebut industri UKM.
Lokasi pabrik makanan bayi Bebiluck di Tangerang (Foto: Yudhistira Amran Saleh/detikcom) |
"Sebetulnya kategori dari industrinya Bebiluck ini bukan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Karena produksinya sudah yang massal, besar. Diproduksi oleh mesin modern. Dan bukan kategori tadi industri rumah tangga," ucap Penny kepada wartawan.
"Ini kan industri kategorinya pergudangan. Padahal produk yang dihasilkan produk yang berisiko tinggi. Karena ini adalah makanan pendamping ASI. Bayi berumur 6 bulan sampai 2 tahun. Itu periode yang sangat rentan terhadap masuknya nutrisi yang tidak tepat, bahan berbahaya," lanjut Penny.
Sesuai Pasal 140 tentang standar keamanan pangan dan Pasal 142 tentang izin edar Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka CV Hassana Babyfood Sejahtera bisa terkena ancaman pidana penjara. "Paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
"Selain itu melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 62 mengenai standar yang dipersyaratkan dan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tutupnya.
(yds/rni)












































Lokasi pabrik makanan bayi Bebiluck di Tangerang (Foto: Yudhistira Amran Saleh/detikcom)