BPOM Tegaskan Pabrik Makanan Bayi Bebiluck Bukan Industri UKM

BPOM Tegaskan Pabrik Makanan Bayi Bebiluck Bukan Industri UKM

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Minggu, 18 Sep 2016 11:07 WIB
Kepala BPOM kunjungi pabrik makanan bayi Bebiluck (Foto: Yudhistira Amran Saleh/detikcom)
Jakarta - Kepala Badan Pengendali Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengunjungi pabrik makanan bayi Bebiluck. Lokasi pabrik tersebut di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2, Blok L2 No 35, Bumi Serpong Damai, Tangerang.

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 10.36 WIB, Penny langsung mencari pemilik dari pabrik tersebut. Namun sayang, pabrik yang berbentuk rumah itu pagarnya digembok.

Penny hanya ditemui oleh Ali Imron yang mengaku sebagai kuasa hukum Bebiluck. Saat Penny menanyakan mana surat kuasa yang diberikan pihak Bebiluck, Imron tak dapat menunjukkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya di sini berusaha untuk mengatakan bahwa kalau anda kemari harus ada surat tugasnya," kata Ali Imron kepada Penny di lokasi, Minggu (18/9/2016).

Namun salah seorang staf Penny mengatakan kalau pihak BPOM juga meminta surat tugas kuasa Bebiluck kepada Ali Imron. Setelah berdialog selama beberapa saat, Penny dan tim BPOM lainnya tidak bisa masuk ke dalam.

Penny pun menyampaikan bahwa Bebiluck ini bukan industri rumah tangga. Melihat dari teknologi pengolahannya yang modern, Bebiluck tidak pantas disebut industri UKM.
Lokasi pabrik makanan bayi Bebiluck di Tangerang (Foto: Yudhistira Amran Saleh/detikcom)Lokasi pabrik makanan bayi Bebiluck di Tangerang (Foto: Yudhistira Amran Saleh/detikcom)

"Sebetulnya kategori dari industrinya Bebiluck ini bukan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Karena produksinya sudah yang massal, besar. Diproduksi oleh mesin modern. Dan bukan kategori tadi industri rumah tangga," ucap Penny kepada wartawan.

"Ini kan industri kategorinya pergudangan. Padahal produk yang dihasilkan produk yang berisiko tinggi. Karena ini adalah makanan pendamping ASI. Bayi berumur 6 bulan sampai 2 tahun. Itu periode yang sangat rentan terhadap masuknya nutrisi yang tidak tepat, bahan berbahaya," lanjut Penny.

Sesuai Pasal 140 tentang standar keamanan pangan dan Pasal 142 tentang izin edar Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka CV Hassana Babyfood Sejahtera bisa terkena ancaman pidana penjara. "Paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

"Selain itu melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 62 mengenai standar yang dipersyaratkan dan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tutupnya.

(yds/rni)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads