Polres Pelabuhan Priok Tangkap Komplotan Spesialis Pencuri di Kapal Asing

Polres Pelabuhan Priok Tangkap Komplotan Spesialis Pencuri di Kapal Asing

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 18 Sep 2016 10:33 WIB
Polres Pelabuhan Priok Tangkap Komplotan Spesialis Pencuri di Kapal Asing
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap komplotan spesialis pencurian di kapal asing. Modus para pelaku adalah dengan menyamar sebagai operator di dermaga untuk melancarkan aksinya memasuki kapal asing.

Empat orang pelaku diamankan polisi yakni RS (38), M (31), PR (26) dan HM (33). Mereka tertangkap setelah Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerima adanya laporan pencurian di atas kapal asing MV Afrikan Jay yang berasal dari Bahama.

"Para tersangka melakukan perbuatannya dengan modus datang ke dermaga, mengancam operator dan para pekerja di pelabuhan," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hanny Hidayat dalam keterangan kepada detikcom, Minggu (18/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, para pelaku naik ke atas kapal dengan menggunakan rompi dan helm yang menyerupai perlengkapan yang digunakan petugas pelabuhan.

"Modus ini dilakukan para tersangka untuk memudahkan para tersangka masuk ke kapal dan melakukan perbuatannya mengambil barang atau melakukan pencurian di atas kapal," paparnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor Inkiriwang mengatakan dari 4 tersangka yang ditangkap, 3 di antaranya adalah residivis kasus serupa.

"Untuk tersangka HM diduga sudah melakukan 2 kali dan juga sudah pernah tertangkap (residivis), sedangkan tersangka M diduga sudah 3 kali melakukan pencurian dan baru kali ini tertangkap," ujar Victor.

Sementara tersangka PR, lanjut Victor, selain melakukan pencurian di atas kapal asing dia juga melakukan aksi yang sama di atas kapal intersuler (kapal penyeberangan dari pulau ke pulau).

"Untuk tersangka PR merupakan residivis dan spesialis pelaku pencurian di atas kapal intersuler KM Selat Mas," lanjut Victor.

Modus tersangka PR yaitu dengan memasuki kapal tanpa izin lalu mengambil atau mencuri barang di atas kapal.

"Tersangka sudah 2 kali melakukan pencurian dan sudah pernah menjalani hukuman atas perbuatan sebelumnya," pungkasnya.

(mei/rni)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads