"Kita ikuti aturan. Secara formal kami belum dapat pemberitahuan dari KPK," ungkap Farouk dalam jumpa pers di Kompkleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). Farouk ditanya mengenai apakah Irman menjadi nonaktif dari DPD setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
DPD akan mengirimkan surat ke KPK untuk meminta keterangan secara resmi mengenai status hukum Irman. Sayangnya Farouk belum menyebut siapa yang akan menggantikan posisi Irman selama proses tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja secara administratif, kata Farouk, wakil ketua yang akan menggantikan jika Ketua DPD berhalangan. Namun ia belum memastikan wakil ketua mana yang akan menggantikan posisi Irman. Selain Farouk, ada Wakil Ketua DPD lainnya yakni GKR Hemas.
"Kaitannya tentang etik, kepemimpinan DPD RI sekarang sebagaimana dengan aturan berlaku. Jika ketua berhalangan, akan dilaksanakan oleh wakil ketua," tegas Farouk.
"Sementara ini kami belum sampai ke sana (pergantian pemimpin)," imbuh dia.
Penangkapan Irman Gusman ini menjadi tanda tanya menyusul adanya wacana penambahan kewenangan untuk DPD. Para senator pun tidak terpengaruh dan menganggap penambahan kewenangan DPD masih perlu dilakukan.
"Di situlah pentingnya ada aturan main yang jelas dari ketatanegaraan agar tidak disalahgunakan," kata Farouk.
"Sebab tidak ada kewenangan yang jelas sehingga memungkinkan orang-orang melakukan seperti itu," tandasnya. (elz/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini