"DPD menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK dengan melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional," ujar Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dalam jumpa pers di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). Farouk menggelar jumpa pers didampingi GKR Hemas.
Menurut Farouk, kasus yang menimpa Irman tidak ada kaitannya dengan kewenangan DPD. Bahkan tidak akan mempengaruhi tugas DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK: Irman Gusman Disuap Terkait Kuota Gula Impor Bulog di Sumbar
Farouk mengimbau para elite untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Pihaknya tidak ingin trial by press dengan hukum yang berlaku.
"Kami sempat mengikuti proses perkembangan melalui televisi," ucap dia.
Irman Gusman ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap kuota gula impor provinsi Sumbar setelah menerima uang Rp 100 juta. Irman dibekuk penyidik KPK setelah menerima tamu dari Direktur CV SB, XSS yang membawa bingkisan berupa uang di rumah dinasnya Jl Denpasar, Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2016) malam.
(nwy/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini