Tempo Menangkan Sidang Gugatan Pemuda Panca Marga

Tempo Menangkan Sidang Gugatan Pemuda Panca Marga

- detikNews
Rabu, 30 Mar 2005 13:00 WIB
Jakarta - Majalah Tempo akhirnya memenangkan perkara atas gugatan Pemuda Panca Marga (PPM) yang keberatan dengan pemberitaan majalah tersebut pada 8 Juni 2003 lalu yang berjudul Kalau 'Tentara' Swasta Bergerak.Pemberitaan tersebut dinilai PPM telah mempermalukan dan memojokkan PPM. Dalam sidang yang diketuai Ticut Sutiarso di PN Jakpus, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (30/3/2005), diputuskan menolak konvensi penggugat dan rekonvensi tergugat untuk seluruhnya, dan menghukum penggugat konvensi dan tergugat rekonvensi untuk membayar perkara sebesar Rp 419.000.Dalam pertimbangan majelis hakim, judul pemberitaan Majalah Tempo berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan ahli bahasa yang telah dihadirkan dalam persidangan, Marianto dan Atma Kusuma, disebutkan penulisan tanda petik satu di atas menunjukkan kata-kata kiasan. Dan, tanda petik dua untuk kutipan langsung dari nara sumber yang sudah mapan.Dari pendapat tersebut, penulisan judul masih dalam tahap yang wajar. Sementara, mengenai isi berita yang terdapat kata-kata 'gerombolan bekas tentara', dinilai masih masuk dalam tata bahasa Indonesia yang wajar dan tidak terkesan untuk memojokkan berdasarkan keterangan ahli bahasa dan KBBI.Dalam persidangan yang molor hingga dua jam ini, majelis hakim juga memberikan kesempatan selama 14 hari kepada penggugat yaitu Yoga Santoso sebagai Ketua Pimpinan Pusat PPM dan HM Agoest Zakaria yang menjadi Sekjen Pimpinan Pusat PPM untuk mengajukan keberatannya atas keputusan majelis hakim.Keputusan majelis hakim tersebut langsung disambut tepuk tangan dari seluruh kuasa hukum PT Tempo Inti Media.Naik BandingSementara setelah persidangan kuasa hukum penggugat (PPM) Danu Asmara mengatakan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan majelis hakim, karena PPM adalah kelompok atau organisasi yang resmi yang dalam pemberitaan tersebut dinyatakan telah melakukan penyerangan ke kantor Kontras."Tetapi jika dalam pemberitaan tersebut ditulis oknum PPM, dan bukan gerombolan bekas tentara, maksudnya akan berbeda. Ini yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan hukum majelis hakim," kata Asmara. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads