"Kita prinsipnya meminta terus untuk dilakukan pembahasan. Kita akan komunikasikan masalah tersebut kepada pihak pemerintah. Pemerintah harus betul-betul menyadari situasi bahwa kesimpulan itu belum tuntas," kata anggota Komisi II dari fraksi PDIP Arif Wibowo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Arif menyebut fraksinya keberatan bila peraturan pencalonan napi dengan hukuman percobaan langsung diteken. Sebab ada pembahasan aturan yang belum selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua KPU Juri Ardiantoro mempersilakan DPR untuk melakukan rapat pembahasan kembali. Ia juga mengatakan bagi siapapun yang menolak PKPU Nomor 9, dapat mengajukan review.
"Silakanlah rapat lagi. Faktanya ini dibahas sebulan lebih. Kan sudah pada tahu sikap KPU sampai ketok palu pun tidak berubah dari rumusan peraturan KPU atas tafsir Undang-Undang mengenai terpidana. KPU nggak ada yang berubah sikapnya," jelas Juri terpisah di Gedung DPR, Jumat (16/9).
"Kalau kemudian ada siapa saja yang merasa peraturan KPU itu tidak benar, ya silakan direview. Mereview peraturan itu kan ada mekanismenya. Ada 3 yang mengubah produk, dokumen hukum yang dikeluarkan DPR yang diubah kan kita sudah menerima surat resmi DPR. Kedua, bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Atau ada perubahan Undang-Undang yang mengatur hal itu," sambungnya. (nkn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini