Aturan KPU Terpidana Percobaan Diteken, PDIP Protes dan Minta Rapat Ulang

Aturan KPU Terpidana Percobaan Diteken, PDIP Protes dan Minta Rapat Ulang

Niken Purnamasari - detikNews
Jumat, 16 Sep 2016 19:41 WIB
Arif Wibowo/ tengah (Foto: dok. detikcom)
Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan mendesak digelarnya rapat gabungan terkait aturan terpidana dengan hukuman percobaan yang dapat maju di Pilkada. Padahal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 yang mengatur pencalonan di Pilkada sudah diteken.

"Kita prinsipnya meminta terus untuk dilakukan pembahasan. Kita akan komunikasikan masalah tersebut kepada pihak pemerintah. Pemerintah harus betul-betul menyadari situasi bahwa kesimpulan itu belum tuntas," kata anggota Komisi II dari fraksi PDIP Arif Wibowo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Arif menyebut fraksinya keberatan bila peraturan pencalonan napi dengan hukuman percobaan langsung diteken. Sebab ada pembahasan aturan yang belum selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan mendesak untuk dilakukan rapat kembali dengan semua stakeholder. Pasal itu memang pasal yang tidak sempurna. Menyimpan banyak masalah. Sebaiknya ke depan harus dilakukan perubahan UU Pilkada. Enggak hanya pidana sebagai calon, misal posisi partai pengusung dan pendukung supaya enggak karut marut," jelas dia.

Sementara itu, Ketua KPU Juri Ardiantoro mempersilakan DPR untuk melakukan rapat pembahasan kembali. Ia juga mengatakan bagi siapapun yang menolak PKPU Nomor 9, dapat mengajukan review.

"Silakanlah rapat lagi. Faktanya ini dibahas sebulan lebih. Kan sudah pada tahu sikap KPU sampai ketok palu pun tidak berubah dari rumusan peraturan KPU atas tafsir Undang-Undang mengenai terpidana. KPU nggak ada yang berubah sikapnya," jelas Juri terpisah di Gedung DPR, Jumat (16/9).

"Kalau kemudian ada siapa saja yang merasa peraturan KPU itu tidak benar, ya silakan direview. Mereview peraturan itu kan ada mekanismenya. Ada 3 yang mengubah produk, dokumen hukum yang dikeluarkan DPR yang diubah kan kita sudah menerima surat resmi DPR. Kedua, bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Atau ada perubahan Undang-Undang yang mengatur hal itu," sambungnya. (nkn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads