Dipolisikan Istri Mario Teguh, lambe_turah Hapus Postingan di Instagram

Dipolisikan Istri Mario Teguh, lambe_turah Hapus Postingan di Instagram

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 16 Sep 2016 18:20 WIB
Istri Mario Teguh, Linna Susanto. Foto: Ismail/detikHOT
Jakarta - Linna Susanto, istri Mario Teguh, melaporkan dua akun Instagram, lambe_turah dan hebohwow, ke Polda Metro Jaya. Akun hebohwow langsung menghilang tak lama setelah dilaporkan. Kini lambe_turah menghapus semua postingnya.

Dikunjungi detikcom, Jumat (16/9/2016) pukul 18.10 WIB, akun lambe_turah tak lagi menampilkan foto-foto kehidupan selebritis. Akun itu kosong melompong. Tak ada posting foto, tak ada data jumlah followers, tak ada data jumlah followings. Dua hal yang tersisa dari akun itu hanya gambar profil dan keterangan biodata "Bukan Akun / Fanbase :p".

Linna Susanto melapor ke Polda Metro Jaya, Selasa (13/9) lalu. Dia melaporkan dua akun Instagram lambe_turah dan hebohwow beserta pemiliknya berinisial SHH dan AM. Mereka dilaporkan menggunakan pasal pencemaran nama baik di UU ITE. Bukti yang dilampirkan dalam laporan bernomor 4419/IX/PMJ/Dit.Reskrimsus itu adalah print out postingan Instagram akun tersebut.
Akun lambe_turah sebelum menghapus postinganAkun lambe_turah sebelum menghapus postingan

Gara-gara sejumlah posting kedua akun itu, pengacara Linna, Vidi Syarief, menyebut Mario Teguh dan Linna jadi sasaran bully di media sosial. Dampaknya, citra keduanya rusak dan berakibat pada kerugian materiil hampir Rp 7 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi banyak orang, yang karena dia memposting hasutan fitnah, jadinya komentar membully, bahkan hingga SARA. Menimbulkan kebencian, mem-bully bu Linna, dan melebar hingga ke persoalan perkawinan," papar Vidi, Rabu (14/9).

Hari ini Polda Metro Jaya memulai penyelidikan dengan memanggil Linna selaku pelapor. Kemudian, Polda akan mengidentifikasi pemilik akun lambe_turah dan hebohwow.

"Kita nanti profiling pelaku semua setelah kita profiling kita mencoba untuk memeriksa beberapa orang untuk mengumpulkan alat bukti setelah itu kita lakukan tindakan upaya paksa," kata Kanit IV Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Fian Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Lebih lanjut Fian menyebut, admin akun tersebut akan ditelisik atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(tor/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads