"Yang bersangkutan melanggar UU Pangan pasal 140 tentang persyaratan keamanan pangan, pasal 142 tentang izin edar dengan ancaman maks 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp miliar juga UU Perlindungan Konsumen pasal 162," ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam perbincangan, Jumat (16/9/2016).
Menurut Penny, produsen bubur dan puding bayi tersebut tidak memiliki izin edar. Produk tersebut juga tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BPOM Serang Muhammad Kashuri mengatakan, setelah diuji laboratorium ternyata pada bubur dan puding bayi tersebut
ditemukan bakteri yang melampaui ketentuan. Bakteri tersebut dapat menimbulkan diare.
"Setelah dilakukan uji lab ternyata dalam makanan ini ada bakteri Ecoli dan bakteri Coliform yang melampaui ambang batas. Bakteri ini dapat menimbulkan diare dan gangguan pencernaan pada bayi mengingat pencernaan bayi sangat rentan terserang bakteri," ujar Kashuri.
Penggerebekan pabrik bubur dan puding bayi tersebut dilakukan pada Kamis (15/9/2016). Produk Bebiluck selama ini dipasarkan lewat online di wwww.bebiluck.com dan sudah tersebar hampir ke seluruh Indonesia.
(nwy/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini