"Kita nanti profiling pelaku semua setelah kita profiling kita mencoba untuk memeriksa beberapa orang untuk mengumpulkan alat bukti setelah itu kita lakukan tindakan upaya paksa," kata Kanit IV Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Fian Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Fian mengatakan, pihaknya akan memanggil admin akun Instagram yang dilaporkan oleh istri motivator tersebut. "Iya. Kalau berdasarkan laporan polisi berhak menindaklanjuti jadi kalau proses mulai dari penyelidikan. Di cyber crime disebut penyelidikan online," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nanti dibahas sama tim. Nanti kita bahas dalam gelar perkara apa perlu dilakukan pemanggilan atau tidak. Yang pasti semua saksi yang berkaitan akan dimintai keterangan," imbuhnya.
Linna sendiri diperiksa 9 pertanyaan seputar laporannya. "(Pertanyaan) seputar laporan yang nama beliau dan keluarganya dijelekkan di akun lambe_turah itu," tambahnya.
Lebih lanjut Fian menyebut, admin akun tersebut akan ditelisik atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mei/Hbb)











































