"Khusus calon petahana harus menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye, Di dalam pasal 88 PKPU nomor 9 tahun 2016 sangsi cukup tegas itu pencalonannya bisa dibatalkan, jika tidak mau menyertakan surat kesediaan cuti" kata Sumarno di, Kantor KPUD DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Salemba, Jakarta, Jumat, (16/9/2016).
Kewajiban cuti bagi petahana, Sumarno menjelaskan, agar calon incumbent atau petahan menghindari penggunaa fasilitas negara. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka pencalonan akan dibatalakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal Judicial Review UU Pilkada yang sedang diajukan Ahok, Sumarno mengatakan, jka nantinya MK mengabulkan gugatan Ahok pada UU Pilkada maka tentu KPU akan mengikuti. Namun selama belum ada putusan, maka calon petahana harus menyertakan surat kesedian cuti.
"Kalau nanti akhirnya MK mengabukan gugatan Pak Ahok, pasti KPU akan mengikuti ketentuan itu. Tapi sepanjang belum ada kami mengikuti pasal 30 ayat 3, di mana gubernur yang mencalonkan akan mengikuti cuti. Salah satu syaratnya harus menyertakan surat kesedian cuti," tegas Sumarno.
(imk/imk)